SUKABUMI–Enam anggota sindikat perampokan spesialis truk dibekuk jajaran Kepolisian Polres Garut , Rabu (11/1). Lima di antaranya ditembak pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat pengejaran. Keenam pelaku yang ditangkap terdiri dari lima orang warga Sukabumi dan seorang warga Cianjur. Mereka adalah BS, RH, AR, AN, IH, dan E.
Polisi juga memintai keterangan dari Ade Maskur (37), warga Kampung Negla, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan kabupaten Garut. Dia adalah sopir truk yang dibius dan dibuang di tengah jalan oleh para pelaku perampokan truk.
Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan 2 unit kendaraan roda empat, truk no polisi Z 8640 DM yang menjadi target perampokan dan Avanza hitam no polisi F 1229 UH yang digunakan empat pelaku lainya untuk membuntuti target. Diamankan pula 3 unit telepon seluler, STNK, dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Enjang Hasan Kurnia mengungkapkan, keenam pelaku yang diamankan adalah anggota sindikat perampokan truk yang kerap beroperasi di wilayah Jawa Barat. Mereka membidik truk-truk keluaran tahun 2010. Selain di Garut, kawanan perampok ini juga beroperasi di sejumlah kota di Jawa Barat seperti di Sukabumi, dan Cianjur. “Mereka membius dan membuang sopirnya di tengah jalan, hampir berhasil membawa kabur satu unit truk ke arah Bandung. Setelah kejar-kejaran memakai mobil, kami mencegat dan menangkap para pelaku, lima orang terpaksa kami lumpuhkan,” ujar Enjang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sindikat perampok truk ini melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi konsumen penyewaan truk sebelum membius sopir truk dan membuangnya di tengah jalan. Dalam aksinya, dua orang anggota sindikat, BS dan RH ikut bersama sopir truk sementara empat orang lainya mengikuti dengan menggunakan mobil.
Di jalan raya Malangbong, para pelaku meminta berhenti untuk beristirahat. Mereka memberi Ade secangkir minuman yang sudah diberi larutan obat bius. Setelah korbanya tak berdaya, mereka mengikat dan membuangnya ke parit di pinggir jalan.
Korban Ade ditemukan warga dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mulut disumpal dengan mempergunakan lakban, namun sudah sadarkan diri. Korban kemudian ditolong warga dan melapor ke polisi. “Ada luka dibeberapa bagian tubuh korban, kategorinya luka ringan “, tutur Enjang.
Setelah sempat terlibat kejar-mengejar Di tengah jalan, kawanan perampok akhirnya bisa dibekuk oleh petugas. Lima di antaranya sempat melawan dan berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kasus lainya yang terjadi di luar Garut. Mereka dijerat pasal 362, 363, 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga memburu tersangka lainya.sz