SUKABUMI – Sebanyak tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dipulangkan ke negaranya pada Rabu (18/01). Mereka terbukti melanggar dokumen izin tinggal dan melakukan aktivitas di salah satu pabrik batu bata di Kampung Cipicung, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ketiga warga Tiongkok tersebut yakni, Lin Jingui (40), Lin Hui (43) dan Chen Mingjie (45). “Mereka langsung dipulangkan ke negaranya setelah dilakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jawa Barat, Ali Rachman kepada wartawan.
Guna mengantisipasi terjadi tindakan serupa lanjut Ali, saat ini seluruh kantor imigrasi se Jawa Barat telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan melekat secara ketat. Terutama meninjau pekerja asing yang bekerja diseluruh pabrik. “Kami telah menindak tegas dengan mendeportasi 42 WNA ke negaranya masing-masing. Bahkan, di Sukabumi sudah memperkarakan melalui persidangan salah seorang warga asing sebab melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian,” ujarnya.
Sementara, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi mengulas, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke 47 kecamatan agar melakukan pemantauan pekerja asing. “Tidak hanya aparat kecamatan dan desa saja. Tetapi, kami meminta agar warga juga ikut proaktif dengan melaporkan jika terdapat warga asing yang disinyalir ilegal,” singkatnya. Prlm