SUKABUMI — Satgas Anti Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering. Dari informasi yang diperoleh polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yaitu Apep alias Cepe (39), Ryan (32), dan Ariandy alias Sogir (22). Sementara itu, kronologis penangkapan bermula ketika pelaku Ryan berhasil ditangkap di Perum Mekarsari, Desa Codahu, Kecamatan Cidahu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, di lokasi polisi berhasil meperoleh barang bukti berupa paket narkotika jenis daun ganja. “Kami pun melakukan pengembangan dan mendapat informasi jika paket itu diperoleh dari Apep sementara Sogir berperan sebagai kurir atau perantara.
Kami mengamankan satu paket narkotika jenis daun ganja kering berlakban dibungkus kertas” jelas Yusri belum lama ini.
Baukan hanya itu, polisi juga berhasil menemukan satu bungkus rokok merk magnum blue yang berisikan satu paket kecil narkotika jenis daun ganja kering, satu HP Nokia biru, satu karung warna putih merk DSI yang berisi dua paket besar daun ganja, satu buah kantong plastik hitam yang berisi sembilan paket kecil daun ganja. “Satu buah timbangan merk kenmaster dan satu buah HP merk samsung juga disita oleh polisi. Berat barang bukti enam kilogram,” ungkapnya. Pjb