GUNUNGGURUH — Problema yang terus bergejolak di perusahaan PT Semen Jawa Siam Cemen Grup (SCG) di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tak henti-henti. Dari mulai persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dampak lingkungan hingga kebisingan membuat banyak warga sekitar geram. Namun kali ini, sejumlah masa yang tergabung dalam wadah organisasi Forum Tujuh mendatangi perusahaan untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan pihak perusahaan terhadap pengusaha lokal. Pasalnya, mereka tidak terima dengan sikap perusahaan yang menuduh lima orang pengusaha lokal dibidang kontraktor melakukan intimidasi serta setiap masuk kerja kelima pengusaha tersebut mulutnya tercium bau alkohol. “Hingga ke lima pengusaha ini dilarang masuk kedalam perusahan,” kata Ketua Forum Tujuh, Sihabudan didampingi Sekertaris Jendral (Sekjen) Forum Tujuh Asep Saepuloh kepada www.sukabumizone.com, Kamis (8/6).
Lebih lanjut Asep mengungkapkan, setelah adanya surat pelarangan masuk yang diterima ke lima pengusaha tersebut, maka Forum Tujuh secepatnya mengambil tindakan guna mengklarifikasi permasalahan tersebut. Menurutnya, tuduhan pihak perusahaan itu tidak benar disinyalir ada permainan masalah proyek antar perusahaan. “Ya, kami menilai ini hanya permainan perusahaan untuk menyingkirkan pengusaha lokal,” tandasnya.
Ia menambahkan, dari hasil klarifikasi pihak perusahaan menyepakati ke lima pengusaha lokal tersebut hanya sementara dilarang masuk ke perusahaan yakni selama satu bulan ke lima orang tersebut tidak boleh masuk. “Hal ini, dilakuakan perusahaan sebagai efek jera untuk pengusaha yang dianggap melanggar pelaturan perusahaan,” paparnya.
Sementara, Kapolsek Gunungguruh IPTU Yudi Wahyudi menerangkan, orang yang dapat masuk ke dalam area perusahaan yang telah mempunyai ijin serta memiliki pekerjaan di area PT SCG dan pelarangan ini tidak hanya diberlakukan pada lima orang pelaku usaha CV Pas Jaya Utama. Tetapi, PT SCG memberlakukan perturan itu terhadap semua CV yang berada di perusahaan PT SCG. “Perusahaan hanya menginginkan karyawan serta para kontraktor nyaman saat melakukan pekerjaannya. Sebab, perusahaan mempunyai prosedur yang harus dijalankan yang mana bila ada pelanggaran maka, perusahaan akan melakukan pemberhentian baik itu karyawan maupun kontraktor,” singkatnya. Bambang