JAMPANGTENGAH — Desa mandiri adalah desa yang mampu mengelola aset dan potensi yang dimiliki serta mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam pengelolaan pembangunan untuk kesejahteraan warga. Sumber daya pembangunan dikelola secara optimal transparan dan akuntabel untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh warganya. Seperti yang tertera dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infromasi Publik. Maka, Desa Jampangtengah, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasang baliho di depan kantor desa. Hal tersebut, dilakukan sebagai salah satu transparansi publik.
Kepala Desa Jamapangtengah Maman mengatakan, sesuai intruksi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sukabumi yang mewajibkan seluruh desa memasang baliho tersebut sebagai salah satu bentuk transparansi publik. “Karena, saat ini tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi semua sudah terbuka dan masyarakat berhak mengetahui dan mengakses informasi publik. Apalagi dengan kewenangan yang dimiliki desa untuk mengelola anggaran nya sendiri, Desa harus menyediakan akses kepada masyarakat terkait transparansi pembangunan di desa,” kata Maman kepada www.sukabumizone.com, Selasa, (13/6).
Menurutnya, prinsip Good Governance dalam di desa harus menitikberatkan pada aspek masyarakat sebagai aktor terdepan di samping nilai moralitas personal dan kelembagaan. Prinsip yang terkandung dalam pelaksanaan pemerintahan desa adalah pemerintah yang harus membuka seluas-luasnya atau transparan terhadap masyarakat, sehingga membangun opini untuk kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah desa, dan juga pemerintah harus bertanggung jawab dalam hal apapun. “Untuk mewujudkan semua itu, kami memasang baliho informasi di beberapa tempat strategis, sebagai wujud komitmen pemerintah desa akan transparansi dan informasi publik,” pungkasnya. Bambang