SUKABUMI KAB — Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di didatangi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resort Sukabumi Kota Pada Senin, (5/3/2018) kemarin.
Saat Itu, salah seorang pegawai yang diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) diamankan tim Saber Pungli bersama dua orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
Menanggapi hal tersebut Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan, bahwa dirinya akan menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyelidikan serta akan melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Nanti kita liat LHP nya dulu dan lihat prosesnya, kalau itu dimungkinkan merusak sistem maka aturan ASN sekarang sudah jelas,” tegas Marwan usai menghadiri acara pelantikan TP-PKK tingkat Kecamatan di gedung negara pendopo Sukabumi, belum lama ini.
Ia menambahkan, Undang-Undang ASN merupakan sebuah sistem bagi para aparatur untuk selalu meningkatkan kedisiplinan kinerja. Terlebih dengan adaya tunjangan kerja dinamis seyogyanya para ASN harus dapat lebih lagi meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya.
“Undang – Undang ASN sudah jelas, Setiap hal yang menyangkut pada persoalan pidana ataupun juga persoalan kepada kinerja itu tinggal dilihat saja nanti pasal per pasalnya,” tandasnya.
Ia pun mengaku akan meminta Inspektorat
untuk mempelajari kasus tersebut. Pihaknya akan melihat Track record (Rekam Jejak) terduga selama jadi pegawai negeri. “Ini jadi penilaiaan juga, kalau selama ini bersih kok tiba-tiba seperti ini, kenapa?, apakah ada persoalan – persoalan lain, tetapi kalau menyangkut kinerjanya dari awal sudah jelek kemudian kemarin kejadian itu sudah jelas urutannya,”pungkasnya. Sep