SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum membayarkan dana THR para aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, bila THR itu dibayarkan bersamaan dengan tunjangan kinerja (Tukin), maka pemda masih harus berpikir alokasi pendanaan. “Apabila THR indeksnya hanya pada gaji pokok pemkab sanggup,” kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada wartawan belum lama ini.
Karena itu, pemkab memerlukan persetujuan DPRD Sukabumi mengenai perubahan alokasi anggaran THR serta tukin ASN. Sebabnya jika tidak ada perubahan serta melakukan pencairan, maka dikhawatirkan bermasalah dari segi aturan.
Marwan menuturkan, informasi yang diperolehnya, besaran THR untuk ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi mencapai Rp 35 miliar. Nantinya besaran itu harus dihitung dulu serta disetujui bersama dengan DPRD Sukabumi. “Permasalahannya bukan antara dibayar atau tidak, melainkan uangnya ada atau tidak,” imbuh Marwan.
Terlebih di daerah APBD masih mengandalkan dana alokasi umum (DAU) dari pusat. “Sementara DAU dari pusat fluktuatif tidak stabil,” ulasnya.
Intinya untuk masalah THR perlu kerja sama serta persetujuan dengan DPRD. Selain itu, agar pencairan dana THR tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari yang harus dipertanggungjawabkan bupati maupun wali kota. rol