JAMPANG TENGAH — Puluhan warga Desa Tanjungsari Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, berkumpul untuk menolak rencana penambangan menggunakan bahan peledak (Blasting) oleh PT SCG Sukabumi, di SDN Leuwi Ding-ding belum lama ini. Dari informasi yang diperoleh perusahaan tersebut sempat menggunakan sistem Blasting namun dihentikan akibat diprotes warga karena adanya getaran dan suara yang membuat gangguan kenyamanan dan merusak sejumlah rumah warga.
Salah seorang warga Kampung Leuwi Ding-ding RT 08 Uus Kusnadi(52) mengatakan, warga tetap menolak terkait adanya rencana peledekan yang akan dilakukan perusahaan itu. Sebab, menurutnya bercermin pada kejadian masa lalu yang sebelumnya dijanjikan tidak akan berdampak apapun. Tapi, pada kenyataanya ada dampak negatif yang ditimbulkan sehingga kenyamanan warga terganggu.
“Kalau pun kami sebagai masyarakat kecil tidak dapat menolak maka, kami baru akan mengijinkannya pada 2020 nanti. Itu pun dengan syarat perusahaan tersebut membuatkan kami Jembatan dan Jalan yang dapat dilalui kendaraan roda empat. Sebenarnya, PT SCG sudah menyetujui hal ini tapi kenapa sampai saat ini belum juga direalisasikan. Itu yang lebih membuat kami kecewa,” ungkap Uus kepada www.sukabumizone.com belum lama ini.
Selai itu lanjut Uus, warga juga menuntut adanya keterbukaan mengenai anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak perusahaan yang dinilai tertutup. ” Harusnya, perusahaan terbuka tentang CSR ini, itu yang sangat kami harapkan, ” cetusnya.
Kepala Desa Tanjungsari Dilah Hablilah juga membenarkan mengenai hal tersebut. Menurutnya, warga Desa Tanjungsari wajar menuntut perusahaan tersebut. Bahkan, sudah sepantasnya melakukan tuntutan karena dianggap kegiatan penambangan menggunakan peledak akan berdampak buruk pada warga.
“Dan itu telah terbukti di masa lalu. Bolehlah pihak perusahaan mengatakan bahwa perusahaan menambang di tempatnya sendiri. Tapi, masalahnya Blasting ini akan merugikan warga dan mengganggu kenyamanan mereka,” tandasnya.
Untuk itu ujar Dilah perusahaan sudah sewajarnya harus sanggup menerima tuntutan warga. Selain itu, dampak yang ditimbulkan seluruhnya harus diganti rugi oleh perusahaan. ” Getaran dari blasting tidak dipungkiri telah menimbulkan banyak rumah warga retak dan harus mendapat ganti ruga diri pihak perusahaan dan saya tegaskan hal ini jangan disangkut pautkan dengan bantuan CSR,” tegasnya.
Ia berharap terkait bantuan CSR, pihak perusahaan harus benar-benar transparan seperti memasang papan informasi sebagai pengumuman anggaran CSR tersebut.”Jadi berapa perbulannya dan direalisasikan seperti apa itu jelas terbuka. Tidak seperti sebelumnya tidak dipungkiri kepala desa pun dapat getahnya karena diisukan hal-hal negatif terkait hal ini,”pungkasnya. (Restu Firmansyah)