SUKABUMI–Pengadilan Agama (PA) Sukabumi Jawa Barat, mencanangkan zona integritas (ZI) wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) belum lama ini. Kegiatan itu sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi disertai dengan langkah nyata dalam mewujudkan wilayah birokrasi bersih serta melayani.
Ketua PA Sukabumi Udin Najmudin memimpin pencanangan ZI WBK serta WBBM di lingkup Kantor PA Sukabumi. Sementara unsur Forkopimda menjadi saksi adalah Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Pengadilan Negeri Sukabumi, serta Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
“Kami mencanangkan zona integritas WBK dan WBBM,’’ kata Ketua PA Sukabumi Udin Najmudin kepada wartawan di sela-sela kegiatan. Ia bersyukur dengan hadirnya wali kota dan unsur forkopimda dalam pencananganan zona integritas WBK/WBBM.
Setelah pencanangan ini, mudah-mudahan PA Sukabumi dapat lebih maju lagi terutama untuk melayani masyarakat pencari keadilan. “Selain itu aparat pengadilan dapat meningkat kinerjanya serta terhindar dari praktek KKN,” ulasnya.
Pencanangan itu juga, sebagai bagian dari melaksanakan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Sehingga dapat menjadi institusi yang bersih KKN serta meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Jumlah perkara di PA Sukabumi per tahunnya hanya sebanyak 700 perkara. Kalau dibandingkan daerah lain paling sedikit. “Misalnya di Kabupaten Indramayu 9 ribu perkara per tahun serta Cimahi 11 ribu perkara per tahun,” tandasnya.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyambut baik adanya pencanangan zona integritas WBK dan WBBM di PA Sukabumi, ‘’ Pelaksanaan zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan serta jajaranya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi,’’ imbuhnya.
Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta pemerhati peradilan. “Di mana salah satu tahapan untuk mendorong adanya suatu perubahan di lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melalui pelaksanaan WBK dan WBBM,”cetusnya.
Untuk mewujudkan program tersebut tutur Fahmi, perlu secara kongkrit dilaksanakan secara menyeluruh pada satuan kerja di lingkungan pengadilan agama. Penerapan ZI secara bertahap ini diharapkan akan memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai indeks presepsi korupsi (IPK).
“Penerapan WBK/WBBM ini untuk mencapai tiga sasaran hasil utama program reformasi birokrasi. Ketiganya yakni birokrasi yang bersih dari KKN serta akutanbel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas,” pungkasnya. (red)