WARUNGKIARA — Setelah melalui beberapa tahapan musyawarah akhirnya, Pemerintah Desa Damarraja Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, segera akan menetapkan waktu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) di 2019 ini.
Pejabat Sementara Kepala Desa Damarraja Jaka SA mengatakan, pemilihan kepala desa antar waktu itu diputuskan setelah pemerintah desa mengadakan pembekalan awal kepada BPD dan Panitia Pilkades yang dihadiri Camat Warungkiara Asep Suhenda Kasi Pemerintahan Kecamatan Warungkiara C. Hidayat, Kasi Penataan Administrasi Desa DPMD Kabupaten Sukabumi Hodan Firmansyah, dan Kasi Evaluasi Perkembangan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi Kurnia Abdullah di Aula Desa Damarraja Jum’at, (12/04/2019).
“Keseriusan akan segera digelarnya Pilkades PAW ditandai dengan disepakatinya oleh Pemerintah Desa, BPD dan Panitia yang menetapkan waktu pendaftaran bakal calon mulai dari 25 April sampai 9 Mei 2019. Ya, selama 15 hari kalender,” kata Jaka ketika di hubungi www.sukabumizone.com belum lama ini.
Menurutnya, tahapan berikutnya dalah menunggu hasil pendaftar calon kepala desa lebih dari satu orang peserta. Pasalnya, menurut ketentuan peserta Pilkades PAW minimal dua orang peserta dan apabila kuota pendaftar belum terpenuhi maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama tujuh hari kalender. “Kami akan menunggu selama 15 hari sejak ditetapkannya pendaftaran calon,”tutur dia.
Lanjut Jaka, pelaksanaan Pilkades PAW tidak dibiayai oleh APBD melainkan dibiayai APBDesa. ” Sementara ini dana untuk Pilkades yang bersumber dari ADD baru masuk ke RKD pada April ini. Makanya pelaksanaan tahapan Pilkades baru bisa dimulai pada bulan ini,” ujarnya.
Sebagai pejabat sementara kepala desa tutur Jaka, itu merupakan tugas tambahan dengan tidak mengurangi tugas pokok sebagai Kasi PM di Kecamatan Warungkiara. “Jadi saya berharap Pilkades PAW ingin segera terlaksana dan terpilih Kepala Desa PAW yang sesuai kehendak masyarakat,” pungkasnya. (Ginanjar)