WARUNGKIARA — Sosialisasi Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Maal 1440 Hijriyah dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarjaya Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Jawa Barat di Aula Desa Mekarjaya Selasa, (21/05). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemahaman kepada muslim mengenai Zakat Fitrah dan Zakat Maal. Kegiatan tersebut dihadiri UPZ kecamatan, KUA, RT, RW, MUI, BAZ , dan tokoh agama setempat.
Kepala Desa Mekarjaya Usep Maulana diwakili Bendahara Desa Mekarjaya Dasep Darusalam kepada www.sukabumizone.com mengatakan, sosialisasi zakat merupakan salah satu program pemerintah dan tujuan inti dari sosialisasi ini adalah agar pelaksana Zakat bisa mengerti dan memahami aturan dalam pemabagian Zakat sesuai Syari’at Islam. “ Peran pemerintah di sini mengkoordinir zakat tersebut agar dapat diberikan keasecara merata dan tepat,” kata Dasep Selasa, (21/05).
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa Zakat harta (mal) dalam pengertiannya adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila telah mencapai jumlah tertentu (nishab) sedangkan Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. “Besar Zakat di 2018 lalu mencapai 90 persen. Ya, mudah-mudahan tahun ini lebih meningkat,” tandasnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi zakat ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi umat muslim khsusunya di Desa Mekarjaya agar memberikan zakat pada pihak yang tepat. “Sehingga, pembagian zakat ini dapat lebih terarah dan tepat sasaran,” tandasnya.(Ginanjar)