SUKABUMI KAB — Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020, dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha pada Dinas Peternakan dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Ruang sidang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Pelabuhanratu Senin, (30/22).
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan, mengenai Raperda Tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha Pada Dinas Peternakan bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pelayanan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan dalam upaya meningkatkan pelayanan pemerintah daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan.
“Kabupaten Sukabumi memiliki potensi yang luar biasa dalam pengembangan sub sektor peternakan karena memiliki kekayaan hayati yang sangat besar berupa sumber daya hewan dan tumbuhan. Dinas Peternakan memiliki peran yang sangat penting sebagai regulator dan fasilitator dalam pembangunan peternakan dan kesehatan hewan melalui peningkatan kualitas pelayanan di bidang peternakan dan kesehatan hewan kepada masyarakat, ” jelasnya.
Selanjutnya Marwan menyampaikan, bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, setiap warga negara berhak untuk menikmati taman kota dan ruang terbuka hijau yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan pemakaman.
” Untuk melaksanakan Ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tersebut, Pemerintah Daerah melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, karena salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah menyediakan tempat pemakaman umum untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan Penandatanganan persetujuan bersama mengenai dukungan persetujuan terhadap daerah persiapan persiapan/Kabupaten Sukabumi Utara yang di tandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi beserta wakil Ketua DPRD. (Ismatullah)