CIKEMBAR — Pemerintah Desa (Pemdes) Cimanggu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, gulirkan program Pemerintah Pusat yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 3600 Sertifikat di Gor Puspangdai Cikembar belum lama ini. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Sekda Kabupaten Sukabumi, Kepala BPN Kabupaten Sukabumi, Camat Cikembar, Kaposek Cikembar, Danramil Cikembar dan lainnya.
Kepala Desa (Kades) Cimanggu Baenuri Samsi mengatakan, kegiatan PTSL dan pembagian sertifikat secara simbolis dari pemerintah pusat bagi masyarakat, melalui pengajuan kepada Badan Pertanahan Nasiaonal (BPN). Hal itu dilakukan untuk melengkapi admistrasi bidang pertanahan dan bukti kepemilikan lahan.
“Program yang kami realisasikam ini, atas dasar pengajuan melalui propoasal ke BPN di akhir 2019 dan baru dilaksanakan pada 21 Juli 2020, setelah diketahui dan disetujui tiga menteri yakni Menteri Desa, Agraria dan Menteri Dalam Negeri. Adapun kriteria sertifikat meliputi sertifikat Pemukiman, Tanah darat dan Sawah, ” kata Baenuri Samsi kepada www.sukabumizone.com Kamis, (06/08).
Ia menjelaskan, tujuan pemdes untuk meringankan masyarakat dalam pembuatan sertifikat. “Serta memudahkan masyarakat dalam pengajuan kredit dan penambahan modal usaha dengan dasar bukti kepemilikan tanah,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat bisa lebih memahami tentang pentingnya bukti kepemilikan tanah sebagai salah satu jembatan untuk perkembangan ke depan. “Seperti Itulah tujuan kami dan mudah-mudahan, sertifikat ini dapat dipergunakan dengan baik,” pungkasnya. (Kusnandar)