Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan Pelabuhan II Kampung Pasirmalang Desa Kebonmanggu Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi memiliki fungsi sebagai berikut:
1.Penyusunan rencana program kerja UPTD
2.Penyiapan dan penataan balai benih
3.Penyelenggaraan penangkaran benih
4.Penggalian dan peningkatan PAD
5.Pelayanan dan pembinaan teknis kepada penangkar
6.Mengelola dan mengadakan upaya untuk mengoptimalkan fungsi dan produktifitas
7.Monitoring dan evaluasi kegiatan penangkaran
8.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala dinas
Balai benih juga memiliki luas lahan sekitar 2,1 Hadipergunakan untuk bangunan kantor, gudang, dan lantai jemur.Sedangkan sisanya seluas 1,5 Ha sebagai sawah untuk penangkaran benih. Demi terciptanya sebuah keberhasilan UPTD itu pun tetap berpegang teguh kepada tugas pokokyaitu melaksanakan salah satu fungsi dinas dibidang pengelolaan balai benih.
Kepala UPTD Balai Benih Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Risnandi, selalu percaya diri dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok balai benih. Menurutnya, kebutuhan petani di Kabupaten Sukabumi masih sangat tinggi, sementara benih yang diproduksi melalui balai benih masih sangat minim. “Jauh untuk mencukupi kebutuhan petani. Ya, pada akhirnya banyak petani menggunakan produk luar,”tuturnya. Sebab itu, ia berharap kekurangan lahan balai benih dapat segera teratasi untuk meningkatkan produk daerah. “ Paling kami hanya dapat memenuhi kebutuhan benih petani sekitar 10 persendari seluruh petani di Kabupaten Sukabumi,”ujarnya. Sep