Adapun besaran tarif Angkutan Umum Lebaran Tahun 1432 Hijriyah, menurut Kepala UPT Terminal Sudirman Kota Sukabumi, tidak ada perubahan dari tahun yang lalu, yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 1 Tahun 2009, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009. Antara lain, untuk Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebesar 139 rupiah per kilometer per orang, serta untuk Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar 141,13 rupiah per kilometer per orang.
Selain itu, Kepala UPT Terminal Sudirman Kota Sukabumi, menghimbau kepada segenap Pengusaha Oto Bus, agar senantiasa melengkapi perlengkapan setiap kendaraannya, seperti Kotak P3K, Palu Pemecah Kaca, Tempat Sampah dan sebagainya.
Sedangkan kepada segenap awak bus, agar senantiasa menjaga kesehatan dan kebugaran, menaati berbagai peraturan dan perundang-undangan lalu lintas, memberikan pelayanan yang terbaik kepada segenap warga masyarakat pengguna jasa angkutan umum, tidak ugal-ugalan, serta tidak menaikan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat.
Sementara kepada segenap warga masyarakat pengguna jasa angkutan umum, agar senantiasa berhati-hati, tidak membawa dan memakai barang-barang perhiasan yang berlebihan, tidak menerima makanan dan minuman yang diberikan oleh seseorang yang tidak dikenal, serta senantiasa menaati berbagai peraturan dan per-undang-undangan yang berlaku. Bn