Ketiga kawanan garong motor itu antara lain AS, 32, dan MS, 32, asal Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, serta TD Alias Ita, 33 asal Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dan pasal 481 jo pasal 480 KUHP. Mereka diciduk di Kampung Warung Kalapa, Kelurahan/Kecamatan Lembusrsitu, Kota Sukabumi.
“Modus operandi yakni dengan cara menggunakan kunci plasu letter T. Biasanya mereka memanfaatkan kelengahan pemilik motor,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Anwar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP E Kuswaha menambahkan, dari hasil curiannya para tersangka langsung menjualnya kepada penadah. “Kita juga mengamankan letter T, dua buah pahat, sebuah gunting, palu, dan sebelas sepeda motor,” tegasnya. Red,’