• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Senin, Oktober 27, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

>Warga Australia Divonis Bui di Sukabumi

by
5 Oktober 2011
in Daerah
0

>SUKABUMI Kab,- Dua warga negara asing (WNA) asal Kuwait dan Australia divonis 20 bulan kurungan karena kasus penyelundupan manusia. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang diketuai Nurhadie.

Vonis dijatuhkan pada dua tersangka yang bernama Hedar Ali Bin Ali Muhamad, WNA asal Australia dan Abdul Qidir Basir alias Abu Husen alias Abu Ali, WNA asal Kuwait.

“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan harus menjalani hukuman satu tahun delapan bulan penjara,” kata majelis hakim dalam persidangan pada agenda vonis, Selasa 4 Oktober 2011.

BacaJuga

Pelatihan Pemuda Desa Gede Pangrango, Diskominfosan Tegaskan Pentingnya Literasi Digital

Pelatihan Pemuda Desa Gede Pangrango, Diskominfosan Tegaskan Pentingnya Literasi Digital

25 Oktober 2025
Wabup Apresiasi Budaya dan Pelestarian Lingkungan dalam Milangkala ke-44 Desa Sukamaju

Wabup Apresiasi Budaya dan Pelestarian Lingkungan dalam Milangkala ke-44 Desa Sukamaju

25 Oktober 2025
Rakor Implementasi Percepatan Penyaluran KUR, Sekda: Perkuat Ekonomi Masyarakat

Rakor Implementasi Percepatan Penyaluran KUR, Sekda: Perkuat Ekonomi Masyarakat

25 Oktober 2025
Hari Santri Tingkat Kabupaten Sukabumi, Asep Japar: Jadikan Momentum Kebangkitan Santri

Hari Santri Tingkat Kabupaten Sukabumi, Asep Japar: Jadikan Momentum Kebangkitan Santri

25 Oktober 2025

Vonis majelis hakim PN Cibadak beranggotakan Nurhadie, Nur Aslan, dan Rosdiani, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menuntut kedua WNA selama dua tahun enam bulan penjara.

Dari hasil persidangan itu, para terdakwa yang saat ini sudah menjadi terpidana masih pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk masa pikir-pikir mereka.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Cibadak, Noeniek Triana mengatakan JPU pun masih pikir-pikir dari hasil vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, karena vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. “Kami pikir-pikir pada vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, karena ini lebih ringan dari yang kami tuntut,” kata Noenik Triana, JPU Kejaksaan Negeri Cibadak.

Kasus ini berawal dari penangkapan 46 imigran gelap asal Iran dan Irak pada September 2010. Para Imigran yang rencananya akan menyeberang ke Pulau Christmas, Australia ini digerebek di Pantai Palampang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dari pengembangan kasus, Polisi menetapkan dua tersangka yakni Hedar Ali Bin Ali Muhamad, WNA asal Australia dan Abdul Qidir Basir alias Abu Husen alias Abu Ali, WNA asal Kuwait. red

Previous Post

>DPD KNPI Kota Sukabumi Resmi Dilantik

Next Post

>English News Presenter Segera Digelar Di Kota Sukabumi

Next Post

>English News Presenter Segera Digelar Di Kota Sukabumi

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi