>SUKABUMI Kab,- Dua warga negara asing (WNA) asal Kuwait dan Australia divonis 20 bulan kurungan karena kasus penyelundupan manusia. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang diketuai Nurhadie.
Vonis dijatuhkan pada dua tersangka yang bernama Hedar Ali Bin Ali Muhamad, WNA asal Australia dan Abdul Qidir Basir alias Abu Husen alias Abu Ali, WNA asal Kuwait.
“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan harus menjalani hukuman satu tahun delapan bulan penjara,” kata majelis hakim dalam persidangan pada agenda vonis, Selasa 4 Oktober 2011.
Vonis majelis hakim PN Cibadak beranggotakan Nurhadie, Nur Aslan, dan Rosdiani, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menuntut kedua WNA selama dua tahun enam bulan penjara.
Dari hasil persidangan itu, para terdakwa yang saat ini sudah menjadi terpidana masih pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk masa pikir-pikir mereka.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Cibadak, Noeniek Triana mengatakan JPU pun masih pikir-pikir dari hasil vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, karena vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. “Kami pikir-pikir pada vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, karena ini lebih ringan dari yang kami tuntut,” kata Noenik Triana, JPU Kejaksaan Negeri Cibadak.
Kasus ini berawal dari penangkapan 46 imigran gelap asal Iran dan Irak pada September 2010. Para Imigran yang rencananya akan menyeberang ke Pulau Christmas, Australia ini digerebek di Pantai Palampang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dari pengembangan kasus, Polisi menetapkan dua tersangka yakni Hedar Ali Bin Ali Muhamad, WNA asal Australia dan Abdul Qidir Basir alias Abu Husen alias Abu Ali, WNA asal Kuwait. red