Dijelaskannya, pertemuan tersebut menghasilkan sembilan kesepakatan, diantaranya membuat Posko Pengaduan di setiap Operator Seluler, didampingi LPKSM. Dijelaskan pula, apabila terjadi penyedotan pulsa, operator seluler harus menggantinya kembali. Selain itu, setiap layanan operator seluler, harus memasang pengumuman atau himbauan kepada warga masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan maraknya aksi penyedotan pulsa.
Kepala Diskopperindag Kota Sukabumi menandaskan, pihaknya beserta Polres Sukabumi Kota, LPKSM Sukabumi, dan BPSK Sukabumi, akan senantiasa melakukan pengawasan secara optimal, atas pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Dalam pada itu, Ketua LPKSM Sukabumi, Idun Suwarna menjelaskan, penyedotan pulsa tersebut, melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Undang-Undang 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 1 Tahun 2010.
Dijelaskan pula, warga masyarakat di Sukabumi yang menggunakan layanan operator seluler, jumlahnya sekitar satu juta orang. Sedangkan modus penyedotan pulsa yang dilakukan CP, baik dengan cara memberi iming-iming maupun dengan cara lainnya, hingga saat ini pihaknya telah mendata sekitar 300 modus.
Sementara dari pihak Telkomsel, Nana Sutisna mengatakan, pihaknya siap melayani pengaduan dari warga masyarakat, terkait penyedotan pulsa yang dilakukan CP, melalui SMS, ketik penipuan # isi penipuan pagar # nomor penipu, kirim ke 1166. SZ
Dijelaskannya, pertemuan tersebut menghasilkan sembilan kesepakatan, diantaranya membuat Posko Pengaduan di setiap Operator Seluler, didampingi LPKSM. Dijelaskan pula, apabila terjadi penyedotan pulsa, operator seluler harus menggantinya kembali. Selain itu, setiap layanan operator seluler, harus memasang pengumuman atau himbauan kepada warga masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan maraknya aksi penyedotan pulsa.
Kepala Diskopperindag Kota Sukabumi menandaskan, pihaknya beserta Polres Sukabumi Kota, LPKSM Sukabumi, dan BPSK Sukabumi, akan senantiasa melakukan pengawasan secara optimal, atas pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Dalam pada itu, Ketua LPKSM Sukabumi, Idun Suwarna menjelaskan, penyedotan pulsa tersebut, melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Undang-Undang 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 1 Tahun 2010.
Dijelaskan pula, warga masyarakat di Sukabumi yang menggunakan layanan operator seluler, jumlahnya sekitar satu juta orang. Sedangkan modus penyedotan pulsa yang dilakukan CP, baik dengan cara memberi iming-iming maupun dengan cara lainnya, hingga saat ini pihaknya telah mendata sekitar 300 modus.
Sementara dari pihak Telkomsel, Nana Sutisna mengatakan, pihaknya siap melayani pengaduan dari warga masyarakat, terkait penyedotan pulsa yang dilakukan CP, melalui SMS, ketik penipuan # isi penipuan pagar # nomor penipu, kirim ke 1166. SZ