>
Selain itu, dalam tahun 2011 ini, BKD Kota Sukabumi telah mencanangkan tidak akan menerima pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat. Maksud dan tujuannya, untuk mengurangi tingginya alokasi anggaran untuk belanja pegawai, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun yang berasal dari Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dijelaskannya, ke-120 PNS yang pensiun tersebut, telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni batas maksimal usia untuk PNS Struktural 56 tahun, dan untuk PNS Fungsional 60 tahun. Kecuali untuk Pejabat Eselon II, masa jabatannya bisa diperpanjang.
Dijelaskan pula, kendati dalam tahun 2011 ini ada 120 PNS yang pensiun, pihaknya akan senantiasa berupaya optimal meningkatkan kualitas pelayanan kepada segenap lapisan warga masyarakat, khususnya dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dengan demikian, kendati ada 120 PNS yang pensiun, tidak akan berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan kepada warga masyarakat.
Menyinggung upaya yang dilakukan BKD Kota Sukabumi, khususnya dalam mengisi formasi jabatan yang kosong di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, menurut Kepala BKD Kota Sukabumi, pihaknya senantiasa berupaya optimal mengisinya, dengan memberdayakan para PNS di setiap OPD, khususnya para PNS yang telah memenuhi berbagai persyaratan, bekerja sama dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Sukabumi. Maksud dan tujuannya, untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan kinerja setiap OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Dikatakannya, untuk mengisi formasi jabatan yang kosong di setiap OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi tersebut, baru-baru ini telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 26 pejabat eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, oleh Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., tepatnya pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2011, bertempat di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi. Sep
>
Selain itu, dalam tahun 2011 ini, BKD Kota Sukabumi telah mencanangkan tidak akan menerima pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat. Maksud dan tujuannya, untuk mengurangi tingginya alokasi anggaran untuk belanja pegawai, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun yang berasal dari Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dijelaskannya, ke-120 PNS yang pensiun tersebut, telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni batas maksimal usia untuk PNS Struktural 56 tahun, dan untuk PNS Fungsional 60 tahun. Kecuali untuk Pejabat Eselon II, masa jabatannya bisa diperpanjang.
Dijelaskan pula, kendati dalam tahun 2011 ini ada 120 PNS yang pensiun, pihaknya akan senantiasa berupaya optimal meningkatkan kualitas pelayanan kepada segenap lapisan warga masyarakat, khususnya dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dengan demikian, kendati ada 120 PNS yang pensiun, tidak akan berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan kepada warga masyarakat.
Menyinggung upaya yang dilakukan BKD Kota Sukabumi, khususnya dalam mengisi formasi jabatan yang kosong di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, menurut Kepala BKD Kota Sukabumi, pihaknya senantiasa berupaya optimal mengisinya, dengan memberdayakan para PNS di setiap OPD, khususnya para PNS yang telah memenuhi berbagai persyaratan, bekerja sama dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Sukabumi. Maksud dan tujuannya, untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan kinerja setiap OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Dikatakannya, untuk mengisi formasi jabatan yang kosong di setiap OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi tersebut, baru-baru ini telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 26 pejabat eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, oleh Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., tepatnya pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2011, bertempat di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi. Sep