• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, Oktober 3, 2023
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

>Pembuatan E-KTP Di Kota Sukabumi Berjalan Lancar

admin by admin
24 Oktober 2011
in Daerah
0

>

SUKABUMI KOTA,–Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP di Kota Sukabumi, yang dilaksanakan di 7 kecamatan se Kota Sukabumi, yakni di Kecamatan Citamiang, Kecamatan Cikole, Kecamatan Gunungpuyuh, Kecamatan Warudoyong, Kecamatan Baros, Kecamatan Cibeureum, dan di Kecamatan Lembursitu, yang telah berlangsung satu bulan ini, pada umumnya berjalan lancar. Adapun jumlah warga masyarakat yang membuat KTP Elektronik di 7 kecamatan se Kota Sukabumi tersebut, dalam setiap harinya rata-rata mencapai 250 orang.

Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si. menjelaskan, penerapan KTP Elektronik atau e-KTP ini, di Kota Sukabumi merupakan sebuah sejarah, baik bagi negara dan pemerintah, maupun bagi bangsa dan warga masyarakat. Untuk itu, Walikota Sukabumi menghimbau kepada segenap lapisan warga masyarakat Kota Sukabumi, khususnya yang telah wajib memiliki KTP, agar berpartisipasi menyukseskan program pembuatan KTP tersebut, dengan mendatangi kecamatan masing-masing untuk membuat KTP tersebut, sesuai dengan surat panggilan dari kecamatan masing-masing. Karena keberhasilan program penerapan KTP Elektronik di Kota Sukabumi ini, akan memantapkan Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga dapat sejajar dengan negara-negara maju di berbagai belahan dan penjuru dunia.

Ditandaskannya, bagi Kota Sukabumi, penyelenggaraan administrasi kependudukan secara modern, untuk menuju tertib data base, tertib Nomor Induk Kependudukan atau NIK, dan tertib dokumen kependudukan, merupakan salah satu keharusan, yang pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terlebih di Kota Sukabumi, yang memiliki luas wilayah 48 kilo meter persegi, dengan kepadatan penduduk sekitar 6 ribu jiwa per kilo meter persegi, tuntutan pengadministrasian penduduk secara tertib, teratur dan berkesinambungan sangat diperlukan.

BacaJuga

Bersama Forkopimda, Sekda Jadwalkan Sapu Bersih Tumpukan Sampah Pantai Loji

Bersama Forkopimda, Sekda Jadwalkan Sapu Bersih Tumpukan Sampah Pantai Loji

2 Oktober 2023
Demo Jalan Rusak, Warga Jampang Tengah Ancam Golput di Pemilu 2024

Demo Jalan Rusak, Warga Jampang Tengah Ancam Golput di Pemilu 2024

2 Oktober 2023
Pj Wali Kota Minta Kehadiran Klinik Pratama Mampu Beri Pelayanan Terbaik

Pj Wali Kota Minta Kehadiran Klinik Pratama Mampu Beri Pelayanan Terbaik

2 Oktober 2023
Bupati Sikapi Tumpukan Sampah Viral di Pantai Cibutun Sukabumi

Bupati Sikapi Tumpukan Sampah Viral di Pantai Cibutun Sukabumi

2 Oktober 2023

Ditandaskan pula, dalam ranah konstitusi Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 mengamanatkan, bahwa hal-hal yang mengenai Warga Negara dan Penduduk, diatur dengan Undang-Undang. Amanat tersebut merupakan pengakuan negara yang sangat hakiki, untuk ikut serta menjabarkan tujuan negara, antara lain untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, melalui pengaturan warga negara dan penduduk secara benar.

Walikota Sukabumi mengatakan, ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 tersebut, merupakan Undang-Undang organik yang wajib diwujudkan, untuk mengatur kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara dan penduduk, dalam memperoleh hak publik dan hak sipil, di bidang administrasi kependudukan. red

Previous Post

SDN Kutamaneuh Peroleh Dukungan Masyarakat

Next Post

>Komunitas Jurnalis Sukabumi Deklarasikan PCS

Next Post

Komunitas Jurnalis Sukabumi Deklarasikan PCS

BERITA POPULER

  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Wisata Selabintana Sukabumi, Udara Sejuk di Kaki Gunung Gede Pangrango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Cipratan Air, Pemuda Asal Warungkiara Dikeroyok Oknum BPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi