>
Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si. menjelaskan, penerapan KTP Elektronik atau e-KTP ini, di Kota Sukabumi merupakan sebuah sejarah, baik bagi negara dan pemerintah, maupun bagi bangsa dan warga masyarakat. Untuk itu, Walikota Sukabumi menghimbau kepada segenap lapisan warga masyarakat Kota Sukabumi, khususnya yang telah wajib memiliki KTP, agar berpartisipasi menyukseskan program pembuatan KTP tersebut, dengan mendatangi kecamatan masing-masing untuk membuat KTP tersebut, sesuai dengan surat panggilan dari kecamatan masing-masing. Karena keberhasilan program penerapan KTP Elektronik di Kota Sukabumi ini, akan memantapkan Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga dapat sejajar dengan negara-negara maju di berbagai belahan dan penjuru dunia.
Ditandaskannya, bagi Kota Sukabumi, penyelenggaraan administrasi kependudukan secara modern, untuk menuju tertib data base, tertib Nomor Induk Kependudukan atau NIK, dan tertib dokumen kependudukan, merupakan salah satu keharusan, yang pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terlebih di Kota Sukabumi, yang memiliki luas wilayah 48 kilo meter persegi, dengan kepadatan penduduk sekitar 6 ribu jiwa per kilo meter persegi, tuntutan pengadministrasian penduduk secara tertib, teratur dan berkesinambungan sangat diperlukan.
Ditandaskan pula, dalam ranah konstitusi Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 mengamanatkan, bahwa hal-hal yang mengenai Warga Negara dan Penduduk, diatur dengan Undang-Undang. Amanat tersebut merupakan pengakuan negara yang sangat hakiki, untuk ikut serta menjabarkan tujuan negara, antara lain untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, melalui pengaturan warga negara dan penduduk secara benar.
Walikota Sukabumi mengatakan, ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 tersebut, merupakan Undang-Undang organik yang wajib diwujudkan, untuk mengatur kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara dan penduduk, dalam memperoleh hak publik dan hak sipil, di bidang administrasi kependudukan. red