a. Jumlah Penduduk berdasarkan Pendidikan
Tingkat pendidikan masyarakat Desa Parakanlima adalah sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi (Sarjana S1 – S3). Untuk dapat mengetahui gambaran umum jumlah penduduk Desa Parakanlima, berdasarkan pendidiikan dapat dilihat pada table berikut di bawah ini :
Tabel 1.2 Jumlah Penduduk Berdasarkan Pendidikan
No |
Tingkat Pendidikan |
Jumlah |
1. |
PAUD/TK |
845 orang |
2. |
Sekolah Dasar |
798 orang |
3. |
SLTP |
1.107 orang |
4. |
SLTA |
527 orang |
5. |
Akademi / D1-D3 |
20 orang |
6. |
Sarjana / S1-S3 |
54 orang |
2.1.1 Sejarah Desa
b. Nama Desa
No |
Umur |
Jumlah |
Jumlah Total |
|
Laki-laki |
Perempuan |
|||
1 |
0-4 Tahun |
270 |
290 |
560 |
2 |
5-6 Tahun |
150 |
156 |
306 |
3 |
7-12 Tahun |
350 |
389 |
739 |
4 |
13-15 Tahun |
200 |
241 |
441 |
5 |
13-15 Tahun |
237 |
207 |
444 |
6 |
16-18 Tahun |
180 |
186 |
366 |
7 |
19-25 Tahun |
350 |
351 |
711 |
8 |
26-56 Tahun |
1.400 |
1.448 |
2.848 |
9 |
57.Th. keatas |
440 |
459 |
899 |
JUMLAH |
3.577 |
7.304 |
c. Jumlah Penduduk Berdasarkan Mata Pencaharian
Mayoritas Penduduk Desa Parakanlima, memiliki mata pencaharian sebagai Petani, pedagang dan buruh tani, sedangkan sebagian lainnya adalah PNS, TNI/POLRI dan karyawan swasta.
Jumlah Penduduk Desa Parakanlima berdasarkan mata pencaharian dapat dilihat pada table berikut di bawah ini :
Tabel 1.3 Jumlah Penduduk Berdasarkan Mata Pencaharian
No |
Jenis Pekerjaan |
Jumlah |
1. |
Petani |
2.187 orang |
2. |
Buruh tani |
825 orang |
3. |
Buruh Swasta |
475 orang |
4. |
Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
37 orang |
5. |
Abdi Negara (TNI,Polri) |
3 orang |
6. |
Pedagang |
344 orang |
7. |
Pengrajin/Pengusaha/Wiraswasta |
303 orang |
8. |
Dokter |
0 orang |
9. |
Bidan/Perawat |
1 orang |
10. |
Lain-lain |
61 orang |
Jumlah |
4.231 orang |
2.1.3 Keadaan Sosial
Gambaran keadaan sosial warga masyarakat Desa Parakanlima dapat dilihat dari table yang disajikan di atas baik dari segi tingkat pendidikan maupun mata pencaharian, hampir sebagian besar penduduk desa Parakanlima pernah mengikuti pendidikan tingat dasar (SD dan SMP) walaupun masih ditemukan penduduk yang tidak tamat SD, tetapi kebanyakan adalah mereka yang telah berusia di atas 45, namun demikian merekapun sedang diupayakan untuk bias mendapatkan sertifikat/ijazah SD, melalui Program Keaksaraan Fungsional. Selain dari itu banyak juga warga masyarakat Desa Parakanlima yang saat ini menempuh pendidikan sampai dengan Tingkat Akademi/Perguruan Tinggi, ini menunjukan bahwa mereka mulai menyadari arti penting dari pendidikan guna memenuhi tuntutan pekerjaan dan kecanggihan tekhnologi saat ini.
Dari segi mata pencaharian, mayoritas penduduk Desa Parakanlima bermata pencaharian dari Tani, karena lahan pertanian memang masih banyak tersedia untuk digarap, namun demikian dari kalangan muda kebanyakan bermata pencaharian sebagai karyawan swasta atau buruh pabrik, disamping ada juga yang berprofesi sebagai TNI.Polri, Wiraswasta dll.
Sarana dan prasarana yang dimiliki atau merupakan asset desa yang digunakan oleh warga masyarakat, yaitu sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana pendidikan, jalan dll. Gambaran mengenai sarana dan prasarana social yang ada di Desa Parakanlima dapat dilihat pada table berikut di bawah ini :
Tabel 1.5 Sarana dan Prasarana di Desa Parakanlima
No |
Sarana / Prasarana yang dimiliki |
Volume |
1. |
Masjid |
18 Unit |
2. |
Mushola |
39 Unit |
3. |
Bagunan Sekolah SD |
5 Unit |
4. |
SMP/SMK |
1 Unit |
5. |
Diniyah Takmiliyah Awaliyah |
8 Unit |
6. |
Pustu |
1 Unit |
7. |
MCK/SAB |
5 Unit |
8. |
Gedung PAUD |
2 Unit |
9. |
Gedung Posyandu |
5 Unit |
10. |
Jalan Desa |
12,04 km |
Sarana komunikasi yang biasa digunakan oleh warga masyarakat Desa Parakanlima untuk menginformasikan segala kegiatan di masyarakat saat ini adalah dengan memanfaatkan alat pengeras suara di tiap-tiap masjid.
Untuk pemenuhan kebutuhan air bersih dan aktifitas warga sehari-hari biasa menggunakan air sumur gali dan sumur bor (jet pump) dan ada juga yang menggunakan sumber mata air dari pompa sumur dalam yaitu sebagian warga Dusun Babakan dan Mekarsari. Pada jamban-jamban umum/MCK milik warga dalam mendapatkan sumber air selain dari sumur gali juga berasal dari mat air yang ditampung dalam bak/kolam penampungan yang kemudian dipakai untuk kebutuhan mandi dan mencuci. Berdasarkan data awal yang dimiliki Desa, mengenai penggunaan air bagi warga masyarakat adalah 133 sumur bor, 905 sumur gali, 6 sumur artesis dan 48 mata air.
2.1.4 Keadaan Ekonomi
Secara umum gambaran keadaan ekonomi warga masyarakat Desa Parakanlima berkisar antara menengah ke bawah, ini dibuktikan dengan masih banyaknya warga miskin yang membutuhkan bantuan Raskin dan program pro rakyat semisal Jamkesmas atau Jamkesda. Menurut data yang ada di Desa Parakanlima bahwa sebanyak 2. 724 penduduk Desa Parakanlima, tercatat sebagai pemegang kartu Jamkesmas dan sebanyak 698 KK tercatat sebagai penerima Raskin, angka terakhir ini muncul setelah pihak BPS melakukan verifikasi. Dari data di lapangan masih ditemukan warga miskin yang berhak menerima Raskin, tetapi masih belum kebagian.
Disamping itu ada juga sebagian warga Desa Parakanlima yang membuka Perusahaan dan berprofesi sebagai Wiraswasta, sebagimana ditampilkan dalam table 1.3 dan banyak juga yang mengajukan permohonan bantuan kredit baik melalui dana perguliran yang dikelola Desa (Raksa Desa dan ADD) maupun lewat lembaga Perbankan.
Kemudian iklim infestasi di Desa Parakanlima cukup menjanjikan dibuktikan dengan banyaknya Perusahaan yang membangun Pabrik/Perusahaan di wilaya Desa Parakanlima, dari data yang ada di Desa tercatat sebanyak 12 Perusahaan berskala besar dan sebanyak 7 Peternakan Ayam (Breading/Boiler), 14 Perusahaan Huller dan maklun/gesekan kayu yang dimiliki oleh pengusaha pribumi/local dan sebanyak 5 orang pengusaha home industry.
Sarana komunikasi dalam kaitan kepentingan pribadi, kegiatan ekonomi dan bisnis lainnya, sebagian warga ada yang memiliki telepon rumah (PTSN) dan Selurar (Hand Phone).
2.2 KONDISI PEMERINTAHAN DESA
2.2.1 PEMBAGIAN WILAYAH DESA
Desa Parakanlima terbagi menjadi 6 (enam) kedusunan, yaitu : Dusun Parakanlima, Mekarsari, Cijolang, Babakan, Cigarung dan Leuwiliang. Dari masing-masing kedusunan tersebut terdiri dari 2 (dua) dan 3 (tiga) wilayah RW dan memiliki 3 (tiga) sampai dengan 6 RT dari setiap RW. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada table data dan gambar di bawah ini
13
Tabel 1.4 Wilayah Administrasi
No. |
Nama Kedusunan |
Wilayah |
|
Jumlah RW |
Jumlah RT |
||
1. |
Parakanlima |
3 |
10 |
2. |
Mekarsari |
2 |
10 |
3. |
Cijolang |
2 |
8 |
4. |
Babakan |
2 |
6 |
5. |
Cigarung |
2 |
6 |
6. |
Leuwiliang |
2 |
10 |
Jumlah |
13 |
50 |
Gambar 1.1 Peta Wilayah Desa Parakanlima
2.2.2 STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
14
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah Desa, dilaksankan oleh unsur peleksana Pemerintah Desa Pasrakanlima, yaitu :
- · Kepala Desa : DJEDJEN ZAENAL ABIDIN
- · Sekretaris Desa : IYUS WAHYUDIN
- · Bendahara/Pemegang Kas : D. DJAENUDIN
- · Kaur Pemerintahan : BEBEN SUBENI
- · Kaur Ekbang : MIRWANDA YAMAMI
- · Kaur Kesra/Kesos : WAWANG SUWANDI
- · Kaur Umum : TEDDY SUTEDI
Wilayah Administrasi Desa di bagi 6 Kedusunan,berikut nama-nama Kepala Dusunya adalah sbb :
- · Kepala Dusun Parakanlima : AGUS RUSMAWAN
- · Kepala Dusun Mekarsari : E. KUSNADI
- · Kepala Dusun Cijolang : SUKMAN
- · Kepala Dusun Babakan : SUNANDAR
- · Kepala Dusun Cigarung : AOS SYEH.SE
- · Kepala Dusun Leuwiliang : NANDANG
Disamping itu Desa Parakanlima mempunyai 4 (empat) lembaga formal yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Desa dan pengayom sertra penggerak masyarakat di segala bidang, terutama di bidang pembangunan fisik/lingkungan, ekonomi dan social, Lembaga tersebut adalah :
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Parakanlima [SK. Bupati dan UU No. 32 Tahun 2004/Perda Periode Tahun 2006 s/d 2011]
Dimulai dengan pembentukan panitia pemilihan utusan / perwakilan masyarakat sebanyak 10 (sepuluh) orang dari masing-masing RW yang ada di Desa Parakanlima untuk menjabat sebagai anggota pembentukan panitia pemilihan BPD tanggal 02 Oktober 2006
Sistem Pemilihan
Pembentukan BPD Parakanlima dilaksanakan dengan cara aklamasi dari hasil pemilihan utusan tingkat RW sejumlah 13 orang, adapun hasil pemilihan tersebut adalah sbb :
- · Ketua : H.SYAEPULOH SPd.I Utusan Kedusunan Babakan
- · Wakil Ketua : BADEN SUPARNO Utusan Kedusunan Parakanlima
- · Sekertaris : HANDRIANI AGUSTIN Utusan Kedusunan Mekarsari
- · Anggota : 9 (Sembilan) orang Utusan Kedusunan lainnya.
BPD berfungsi sebagai mitra Kepala Desa dalam menampung aspirasi masyarakat dan merencanakan program pembangunan desa dan mempunyai hak legislasi.
2. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Proses Pembentukan.
Calon anggota LPMD ditentukan oleh perwakilan tokoh masyarakat dari tiap kedusunan sebanyak 6 (enam) kedusunan yang meliputi 13 RW dengan cara aklamasi
Sistem Pembentukan
Hasil dari pemilihan ada 9 orang terpilih sebagai anggota LPMD Desa Parakanlima, yaitu sbb :
- · Ketua : DEDY SUBAGYO
- · Sekretaris : IYUS WAHYUDIN
- · Bendahara : T. ACHIRMAN
- · Sie Pendidikan : NURJEN ZAENUDIN
- · Sie Pemuda & Olahraga : HERMAN PELANI
- · Sie Tantrib : A. SUBRATA
- · Sie Agama : DADAN SUJANA
- · Sie Pembangunan : ACE SURAHMAN
LPMD adalah lembaga yang fungsinya sebagai pelaksana pembangunan di segala bidang yang ada di Desa Parakanlima sesuai program desa dengan konsep pemberdayaan masyarakat kea rah pembangunan baik fisik/lingkungan maupun social ekonomi.
3. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
PKK beranggotakan para wanita yang ada di Desa Parakanlima, dengan Ketua Tim Penggeraknya adalah Ibu Kepala Desa.
Lembaga ini mempunyai visi dan misi sebagai berikut :
Visi :
Mewujudkan kaum perempuan Desa Parakanlima yang benar-benar mampu mengatasi persoalan keluarganya secara mandiri, menuju kesejahteraan keluarga.
Misi :
a. Memberdayakan kamum perempuan dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan keluarga
b. Membudayakan sikap kebersamaan antar perempuan dan ibu rumah tangga menuju kesejahteraan keluarga.
BAB III
POTENSI DAN MASALAH
1.1 Potensi
Potensi adalah sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran pembangunan. Potensi yang dimiliki Desa Parakanlima terdiri dari :
a. Potensi Umum
Potensi umum dapat dilihat dalam table berikut di bawah ini :
Tabel.1.5 Potensi Umum Desa Parakanlima
No. |
JENIS POTENSI UMUM |
|
JENIS POTENSI UMUM |
Volume |
|
1. |
Jalan |
7 buah |
2. |
Jembatan |
2 buah |
3. |
Sumber air |
1.816 buah |
4. |
Masjid Jami |
18 buah |
5. |
Selokan |
3 buah |
6. |
Sungai |
2 buah |
7. |
Danau |
1 buah |
8. |
Pasar |
0 buah |
9. |
Sekolah |
14 buah |
10. |
Bukit |
1 buah |
11. |
Gunung |
0 buah |
12. |
Hutan |
0 buah |
13. |
Kantor |
1 buah |
14. |
Perkebunan |
0 buah |
15. |
Posyandu |
10 buah |
16. |
Puskesmas Pembantu |
1 buah |
17
b. Potensi Khusus
JENIS POTENSI KHUSUS |
||
No |
JENIS POTENSI KHUSUS |
Volume |
MATERIAL |
||
1. |
Rumah |
2.208 Buah |
2. |
Sawah |
766,90 Ha |
3. |
Kebun |
2,00 Ha |
4. |
Ladang |
283,37 Ha |
5. |
Empang |
2 Buah |
6. |
Hewan Ternak |
100 Ekor |
NON MATERIAL |
||
1. | Populasi Penduduk |
- Laki-laki
- Perempuan
3.704 orang
3.590 orang
2.Pendidikan
- Pendidikan Tinggi
- Pendidikan Menengah
- Pendidikan Rendah
- Tidak Sekolah
74 orang
1.934 orang
2.962 orang
139 orang
3.Pekerjaan
- Petani
- Buruh Tani
- Buruh Swasta
- PNS
- TNI/Polri
- Pedagang
- Pengrajin/Pengusaha/Wiraswasta
- Perawat
- Lainnya
4.Kepecayaan
- Islam
- Kristen
- Hindu
7.278 orang
21 orang
5 orang
5.Kesenian
- Pencak Silat
2 Paguron
1.2 Masalah
Berangkat dari akar penyebab persoalan kemiskinan yang muncul di masyarakat, maka perlu dirumuskan mengenai upaya penanggulangan kemiskinan secara cermat dan tepat sasaran berdasarkan tinjauan beberapa aspek seperti : Kesehatan, Pendidikan, Sosial dan Ekonomi ditambah sarana dan prasarana.
a) Permasalahan Kesehatan yang ditinjau adalah kondisi lingkungan dan kebiasaan warga setempat dalam melangsungkan kehidupannya sehari-hari, seperti kondisi rumah tempat tinggal, pembuangan sampah/limbah, penggunaan MCK, penyakit menular, asupan gizi, terutama bagi Balita dan Bumil dll.
b) Masalah yang terjadi dalam bidang Pendidikan di Desa Parakanlima adalah seputar masalah tingkat pendidikan dan kemampuan Calistung. Rendahnya tingkat pendidikan disebabkan oleh factor pendapatan perkapita yang kecil dan jarak tempuh ke sekolah lanjutan jauh, biaya sekolah tinggi serta kurang lengkapnya sarana dan prasarana sekolah.
c) Tingkat Pendidikan warga miskin sebagian besar lulusan SD, sebagian lulusan SLTP dan sebagian kecil SLTA. Rendahnya tingkat pendidikan ini lebih disebabkan oleh keterbatasan ekonomi masyarakat.
d) Masalah ekonomi yang terjadi di Desa Parakanlima ditinjau dari masalah seputar pendapatan yang meliputi : pekerjaan, pendapatan dan pengeluaran, kepemilikan pakaian, tabungan, pinjaman dan bantuan yang pernah diterima. Permasalahan ekonomi terjadi karena rendahnya daya beli yang dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pendapatan, tingkat pengangguran yang tinggi sebagai akibat dari kurangnya keterampilan dan keterbatasan pendidikan.
e) Permasalahan lingkungan dapat ditinjau dari kondisi rumah, kepemilikan rumah, penggunaan air minum, pembuangan sampah dan penerangan (listrik).
Selain dari indicator di atas, masalah yang terjadi di lingkungan adalah :
1. Sarana jalan lingkungan yang menghubungkan ke tiap Kedusunan kondisinya saat ini rusak parah, disampig belum pernah di aspal.
2. Infrastruktur jalan yang telah diaspal hampir separuhnya dalam keadaan rusak berat.
3. Tingkat kepedulian masyarakat terhadap lingkungan masih kurang.
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
1.1 VISI DAN MISI
1.1.1 Visi
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Parakanlima berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
1.1.2 Misi
1. Pengembangan kemampuan dan sumber daya manusia Desa Parakanlima
2. Membudayakan kemitraan antara masyarakat dengan pelaku pembangunan local lainnya.
3. Meningkatkan sikap kemandirian masyarakat.
4. Peningkatakn kemapuan sumber daya apartur penyelenggara pemerintahan desa.
5. Mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan
6. Mengembangkan usaha produktif.
7. Menjalin kerjasama dan kemitraan dunia usaha dalam rangka memberikan kepedulian terhadap permasalahan lingkungan.
1.2 KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
1.2.1 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
Arah kebijakan pembangunan desa dititik beratkan kepada tiga (3) permasalahan yang telah dibahas dan dirumuskan dalam dokumen RPJM Desa Parakanlima yang meliputi aspek Pendidikan, Kesehatan ,Fisik Lingkungan dan Ekonomi.
Dari permasalahan yang ada dapat dilihat juga potensi yang menjadi sumberdaya dalam menyelesaikan masalah tersebut. Sumberdaya dimaksud bisa berasal dari dalam dan luar masyarakat desa yang bias diakses yang selama ini belum tergali.
Selanjutnya dari perumusan masalah dan potensi yang dimungkinkan dapat mendukung penyelesaian masalah ditentukanlah prioritas kegiatan berdasarkan unsur kebutuhan dengan berdasarkan factor kemendesakan dan dituangkan dalam RENTA (Rencana Tahunan), sehingga diharapkan semua permasalahan dapat segera terselesaikan dengan tidak tumpang tindih.
Untuk tahun pertama pembangunan lebih diarahkan kepada sektor kesehatan dengan rencana pembangunan sarana gedung posyandu dan perbaikan infrastruktur berupa pengaspalan jalan desa.
Pelaksanaan pembangunan dalam program PNPM di Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar pertama kali rencananya dilaksanakan pada tahun 2010, yang terangkum dalam RPJM dengan jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Realisasi pembangunan pada tahun 2010 dilaksanakan dalam tiga tahap diketiga aspek pembangunan tridaya (ekonomi, social, lingkungan) adalah sbb :
1. Kegiatan Ekonomi Bergulir berupa Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP).
2. Kegiatan Pembangunan Gedung Posyandu.
3. Kegiatan lingkungan/fisik, berupa pengaspalan jalan desa.
1.2.2 POTENSI DAN MASALAH
Potensi, yaitu sumber daya yang dapat dimanfaatkan dalam menyelesaikan masalah di Desa Parakanlima antara lain, berupa :
1. Swadaya masyarakat dalam bentuk bantuan tenaga dan bahan baku yang berasalah dari sumberdaya alam local.
2. Penyediaan lahan hibah untuk tempat pembanguan gedung posyandu dan lahan jalan
3. Bantuan pihak ketiga dan dunia usaha yang tidak mengikat.
Secara umum tinjauan masalah dilihat dari aspek Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan dan permasalahan lainnya.
Ada beberapa permaslahan yang teridentifikasi berdasarkan hasil pemetaan swadaya yang dilakukan oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bersama-sama TPK dan masyarakat, yang dikelompokan atas 4 (empat) aspek tinjauan masalah, adalah sebagai berikut :
1. Kesehatan
- · Masih ada beberapa Balita yang tidak ikut Posyandu, karena jauhnya letak Gedung Posyandu.
- · Ada beberapa gedung Posyandu yang perlu direhabilitasi.
- · Kurang lengkap/memadainya sarana Posyandu.
2. Pendidikan
- · Perbaikan gedung Sekolah Dasar yang kondisinya sudah tidak layak untuk digunakan
- · Masih banyak orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya sampai tingkat pendidikan yang lebih tinggi SLTA) karena keterbatasan ekonomi sehingga diperlukan bantuan seragam sekolah dan alat tulis bagi keluarga kurang mampu.
- · Bantuan transport bagi anak dari keluarga kurang mampu.
3. Lingkungan/Fisik
- · Perbaikan infrastruktur jalan yang menghubungkan tiap kedusunan yang selama ini baru sampai tahap perkerasan.
- · Masih adanya jalan lingkungan berupa tanah berbatu sehingga perlu Pengaspalan jalan lingkungan.
- · Masih banyak lingkungan yang belum memiliki SAB untuk konsumsi sehari-hari sehingga perlu Penyediaan SAB
- · Perbaikan Irigasi dan saluran air untuk lahan pertanian.
- · Pemasangan jaringan listik perdesaan
- · Pembangunan MCK
- · Perbaikan rumah jompo.
4. Ekonomi
- · Rendahnya rata-rata pendapatan/penghasilan warga setiap bulannya.
- · Banyaknya usia produktif yang menganggur
- · Banyaknya produk lokal yang perlu dikembangkan dan mendapat bantuan modal usaha, terutama yang dikelola oleh kaum perempuan.
- · Perlu dikembangkanyya budidaya peternakan masyarakat, terutama ternak domba, karena melimpahnya sumberdaya alam berupa rumput.
- · Masih banyak lahan tidur milik masyarakat yang belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga perlu adanya bantuan bibit/pohon buah-buahan.
1.2.3 PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Perencanaan masyarakat Desa Parakanlima dalam upaya menanggulangi kemiskinan khusunya dan menyusun rencana pembangunan pada umumnya adalah bagian dari daur ulang program pembangunan yang diharapkan dapat melembaga di masyarakat sehingga menjadi suatu kegiatan yang terus berkelanjutan.
Program masyarakat pada tahun-tahun berjalan, evaluasi terhadap program, apakah sesuai dengan kebutuhan yang sebelumnya sudah dipetakan dalam Peta Sosial, sehingga dengan kegiatan ini dapat diketahui seberapa besar jangkauan pelayanan kepada masyarakat miskin dari program yang sudah dilaksanakan dan seberapa besar dapat memberikan kontribusi terhadap penaggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dilakuakn dengan beberapa langkah sbb :
1. Bimibingan dari fasilitator, pendamping lokal dan aparat desa untuk penyusunan RPJM.
2. Kesepakatan antara TPK dengan aparat desa dan masyarakat mengenai waktu dan pertemuan dengan warga untuk melakukan penggalian gagasan.
3. Pembentukan Tim Perencanaan Partisipatif.
4. Penyusunan draff RPJM Desa .
5. TPK dan aparat Desa melakukan kajian ulang seluruh dokumen RPJM yang telah ada.
6. Penyusunan Draff Final RPJM Desa.
PROGRAM JANGKA MENENGAH (5 TAHUN)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Des adalah merupakan sususnan program jangka menegah desa yang merupakan rencana induk desa yang menjadi acuan bagi masyarakat desa Parakanlima ntuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pembangunan dalam skala tahunan.
Tujuan penyusunan RPJM Des adalah untuk :
a. Menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan dan kemasyarakatan.
b. Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam upaya penangulangan berbagai macam kegiatan pembangunan yang ada di desa.
c. Menumbuhkan kepedulian dari semua unsur dan kelembagaan yang ada di Desa Parakanlima
Tujuan RPJM Desa adalah :
1) Tersusunnya PJM sebagai keputusan desa dengan target capaian sejalan dengan program penggulangan kemiskinan.
2) Memperkuat kebersamaan diantara semua lapisan masyarakat dan kemitraan dengan pemerintah sserta kelompok lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
3) Menumbuhkan dukungan masyarakat yang lebih maksimal untuk merealisasikan program penggulangan kemiskinan yang telah direncanakan.
Proses terbentuknya RPJM Des mulai dari pendataan/penggalian gagasan, rekap data, analisis sampai penysusunan draff RPJM antara lain :
- · Masyarakat secara mandiri mampu melakukan pendataan dan penggalian gagasan serta mengidentifikasi persoalan maupun upaya penggulangannya.
24
- · TPK dan KPMD memperoleh data dan dapat menyusun kebutuhan kegiatan penanggulangan kemiskinan berbasis KK miskin maupun jiwa miskin.
- · Berdasarkan data hasil pengalian gagasan serta pemetaan social, sebaran KK/jiwa m iskin KPMD, TPU dan TPK mengklarifikasi ulang dengan pihak-pihak terkait (aparat Desa Parakanlima) serta melakukan tabulasi data.
- · Tersusunya RPJM Desa sesuai dengan hasil pendataan, serta mampu mengakomodir persoalan-persoalan kemiskinan terkini di Desa Parakanlima dan kebuthan kegiatannya.
- · Mengikuti kegiatan musyawarah rencana pembanguan desa untuk mensinergiskan RPJM dengan rencana pembanguan desa dan sumber potensi lainnya.
1.2.4 STRATEGI PENCAPAIAN
Dari berbagai permasalahan yang ada di Desa Parakanlima dapat ditarik kesimpulan bahwa ada beberapa permasalahan yang dominan terjadi di masyarakat dan membutuhkan penyelesaian dengan strategi yang tepat. Dalam RPJM ini disajikan permasalahan yang ada dengan harapan target yang ingin dicapai bias terwujud dengan strategi dan kegiatan yang diprogramkan bias menjawab persoalan yang ada
Ø Strategi Jangka Menengah
1. Tahun – I, II : “Membangun Kemampuan Diri”
2. Tahun – III : “Membangun Kebersamaan”
3. Tahun – IV,V : “Mewujudkan masyarakat Desa Parakanlima yang mandiri dan sejahtera”
BAB V
PENUTUP
Dari uraian proses penyusunan RPJM Desa di atas dapatlah disimpulkan sebagai berikut :
1. Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa adalah merupakan susunan program jangka menengah pembangunan desa yang merupakan rencana induk desa dan merupakan acuan bagi masyarakat untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan mereka dalam kegaiatan tahunan.
2. Tujuan RPJM Des adalah :
- · Tersusunnya rencana pembanguan desa sebagai keputusan desa dengan target capaian yang selajan dengan program penanggulangan kemiskinan dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
- · Memperkuat kebersamaan diantara semua lapisan masyarakat dan kemitraan dengan pemerintah serta kelompok lainnya dalam penanggulangan berbagai macam persoalan terutama menyangkut pembangunan dalam skalan tahunan.
- · Menumbuhkan kepedulian dan dukungan serta partisifasi masyarakat yang maksimal untuk merealisasikan semua rencana yang telah disusun.
Penyusunan RPJM sebagai upaya penyusunan kegiatan pembangunan diberbagai bidang, diantaranya, Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi dan fisik lingkungan, disamping tercapainya tujuan dari RPJM Desa juga diharapkan dapat terwujudnya secara nyata peningkatan pelayanan masyarakat, terutama bagi warga miskin, sehingga tercipta kesejahteraan bagi warga miskin, sehingga tercipta kesejahteraan bagi masyarakat Desa Parakanlima.
Adapun harapan-harapan kedepan bagi warga masyarakat Desa Parakanlima sebagai wujud terrelisasinya RPJM ini adalah sebagai berikut :
1. Menurunya angka kemiskinan dan meningkatnya keterampilan warga masyarakat Desa Parakanlima.
2. Meningkatnya derajat kesehatan warga masyarakat, terutama Bumil dan BALITA.
3. Peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat.
4. Lancarnya arus lalu lintas serta mobilisasi barang dan jasa dan terbukanya simpul-simpul perekonomian.
5. Tercapainya Peningkatan kesejahteraan dan kesehatan lingkungan
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-DESA )
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PARAKANLIMA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka penyusunan RPJMDesa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hokum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaaan pembangunan Desa;
b. Bahwa untuk menetapkan RPJMDesa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya sebuah Peraturan Desa;
c. Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk tekhnis.
Mengingat :1. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004,tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125,tambahan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005,tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004,tentang pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38,tambahan Lembaran Negara Nomor 4493 ) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4548 ) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 ,tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 158,tambahan lembaran Negara republik Indonmesia Nomor 4587 );
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2007, tentang Pedoman Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2006, tentang Kerjasama Antar Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupatern Sukabumi nomor 17 Tahun 2006, tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Desa Parakanlima nomor 02 tahun 2011, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2011;
11. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Parakanlima Nomor 01 tahun 2011, tentang tata tertib Badan Permusyawaratan Desa Parakanlima .
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWATAN DESA PARAKANLIMA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA PARAKANLIMA KECAMATAN CIKEMBAR KABUPATEN SUKABUMI TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2011 – 2015
BAB I
KETETNTUAN UMUM
Pasal 1.
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan ;
1. Desa adalah Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi;
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelanggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
6. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
8. Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formil antara desa dengan desa atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama membentuk perjanjian atau membentuk peraturan bersama;
9. Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakan masyarakat berpartisifasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa;
10. Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa serta kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintahan, Pebangunan dan Kemasyarakatan;
11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut dengan RPJMDesa adalah merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai rencana kerja;
12. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut dengan RKP Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahunan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisifasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2
(1) Rancangan RPJM-Desa dapat diajukan oleh Pemerintah Desa;
(2) Dalam penyusunan rancangan RPJM-Desa, Pemerintah Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPMD;
(3) Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintah desa, maka pemerintah desa mengundang LPMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang Desa membahas RPJM-Desa;
(4) Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari Pemerintah Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPMD, LK, PKK Desa, KPM, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan sebagainya;
(5) Setelah menererima rancangan RPJM-Desa, pemerintah desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
(6) Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) dan (5) maka pemerintah desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintah desa serta LPMD dan lembaga kemasyarakatan lainnya dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang tertuang dalam Peraturan Desa; dan
(7) Setelah mendapat persetujuan BPD, pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa;