SUKABUMI KOTA, -– Rencana kenaikan kenaikan upah minimum kota (UMK) Sukabumi pada 2012 sebesar Rp 890 ribu mendapat penolakan dari kalangan buruh. Pasalnya, kenaikannya yang hanya Rp 30 ribu tersebut tidak sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang akurat.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Sukabumi, Tedi Fitri menegaskan pihaknya menolak menandatangai usulan UMK sebesar Rp 890 ribu. Idealnya, kata Tendi, usulan UMK Sukabumi yang disesuaikan dengan survei KHL mencapai sebesar Rp 950 ribu. “Usulan UMK 2012 kami menolaknya. Sebab, tidak sesuai dengan hasil survey KHL di lapangan,” kata Tendi.
Dicontohkan Tendi, hasil survei KHL, besaran sewa rumah hanya sebesar Rp 115 ribu per bulan. Kenyataannya sewa rumah per bulan rata-rata mencapai Rp 150 ribu per bulan. “Kami minta kepada pemerintah agar mempertimbangkan kenaikan UMK yang hanya Rp 30 ribu. Sebab idealnya Rp 950 ribu, minimal Rp 955 ribu per bulan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, Adang Taufik mengakui adanya penolakan terhadap usulan UMK di wilayahnya. Kendati demikina, Adang menegaskan pengajuan usulan UMK ke Guberunur ditargetkan rampung sebelum 14 November mendatang.
“Usulan UMK ini sudah sesuai dengan hasil KHL. Malah, mayorita semua anggota dewan pengupahan setuju. Jadi kalau hanya salah seorang anggota tidak menyetujui tidak berpengaruh terhadap usulan UMK,” jelasnya.
Dijelaskan Adang, dalam survey KHL didasarkan pada sejumlah komponen. Di antaranya kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, dan tabungan seorang pekerja yang masih lajang setiap bulannya. Red