SUKABUMI Kab,– Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menyelidiki kasus aliran Islam Suci yang dinyatakan MUI Kabupaten Sukabumi sesat di Kampung Ciburial, RT 63/12, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (18/11). Namun, pimpinan Islam Suci, Cecep alias Mama Bin Danu Wikarta hingga kini keberadaannya masih misterius.
Pantauan di lokasi, penyelidikan kepolisian langsung mendatangi rumah yang diduga digunakan sebagai tempat ritual aliran Islam Suci. Lokasi pertama yang dituju yakni memeriksa rumah adik Cecep, Dandan Marta alias Abi, 41. Namun, polisi tidak menemukan bukti apapun.
Di rumah berukuran 18 x 8 meterpersegi ini, hanya terlihat ada tempat pengajian berukuran sekitar 5 x 5 meterpersegi. Keanehan baru terlihat ketika memasuki dua buah kamar, masing-masing berukuran 3 x 3 meterpersegi.
Di semua dinding kedua kamar ini dipasangi kain berwarna hijau, layaknya disain ruangan hajatan. Di salah satu kamar terdapat sebuah toilet dan sebuah televisi berukuran 14 inci.
“Ini memang untuk tempat tirakat atau doa saya.. Malah, saya suka ditempati untuk tidur. Mengapa warna hijau, karena saya suka terhadap warna hijau. Saya tutup dinding pakai kain hijau ini juga paling baru dua minggu,” kata Dandan kepada wartawan.
Dandan membantah kalau dirinya bersama keluarganya yang lain menyebarkan aliran sesat. Untuk meyakinkan petugas, Dandan langsung menyebutkan dua kalimah syahadat dan merinci rukun Islam dan Iman. Malah, untuk lebih meyakinkan Dandan juga menyebutkan salat lima waktu beserta rakaatnya.
“Saya akui kalau kami tidak suka salat ke masjid. Tapi apa salah kalau beribadah di rumah. Ini benar-benar fitnah terhadap keluarga kami. Islam saya sama dengan umat muslim lainnya,” bantahnya.
Menyinggung keberadaan kakaknya Cecep alias Mama, Dandan menjelaskan bahwa Cecep sudah dua bulan terakhir pergi ke Jakarta. Namun, mengenai alamat Cecep di Jakarta, Dandan mengaku tidak tahu.
“Saya sudah beberapa kali mengontak nomor HP-nya. Engga tahu diganti, ga tau dijual Hpnya, soalnya nomor kakak saya tidak aktif-aktif. Padahal saya mau memberitahukan ada kabar kami disebutkan aliran sesat. Saya juga baru tahunya beberapa terakhir ini dari polisi yang ke sini dan pemberitaan,” tuturnya.
Setelah selesai memeriksa rumah Abi, petugas kepolisian langsung memeriksa rumah yang berlokasi tepat di bawah kaki Gunung Karangpapak, sekitar 300 meter dari rumah pertama. Di sana terlihat dua rumah yang dihuni oleh beberapa keluarga Cecep dan adiknya bernama Ujang.
Setibanya di rumah tersebut, polisi langsung memintai keterangan anak sulung Cecep, Dian Setiawan, 33. Lagi-lagi, Dian mengaku tidak tahu keberadaan bapaknya. “Sepengetahuan saya, bapak saya tidak mengajarkan aliran sesat. Bapak saya juga tidak tahu di mana sekarang,” aku pria yang mengaku sebagai kuli bangunan ini.
Di tempat terpisah, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Witnu U Laksana menuturkan masih mendalami adanya indikasi aliran sesat di wilayah Gunungguruh. Namun dari hasil penyelidikan sementara belum ada indikasi tersebut.
“Kita sudah periksa, dan ternyata di sana ada tidak ditemukan indikasi aliran sesat. Di sana kita hanya menemukan tempat untuk ibadah layaknya umat muslim lainnya berupa sajadah dan lainnya,” papar Witnu.
Disebutkan Witnu, hingga kini pihaknya belum memeriksa seorangpun terkait indikasi aliran sesat tersebut. Menurutnya, penyelidikan ke lokasi yang diduga dijadikan tempat ritual pun atas dasar Fatwa MUI.
Upaya ini, kata Witnu, untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah tersebut agar warga tidak terpancing dan berbuat anarkis. “Kita akan terus mendalami kasus ini. Untuk pengamana secara khusus tidak ada, namun kegiatan sambang dan patroli akan terus dilakukan seperti ke lokasi lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi menyatakan aliran yang mengatasnamakan Islam Suci yang dipimpin Cecep alias Mama Bin Danu Wikarta ini telah mengingkari rukun iman dan rukun Islam, Sabtu (12/11).
“Setelah kita mengkaji aliran yang mengatasnamakan Islam Suci, dari rapat Fatwa MUI memutuskan masuk ajaran sesat. Aliran ini mengingkari rukun Islam maupun Iman. Bahkan dua kalimah syahadatnya diganti,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Komarudin usai memimpin rapat pembahasan aliran Islam Suci di Sekretariat MUI Kabupaten Sukabumi Islamic Centre, Cisaat.
Penyimpangan lainnya yang dilakukan jamaah aliran Islam Suci, kata Komarudin, yakni tidak mengenal salat lima waktu. Para jamaahnya sendiri, melakukan ritual yang dianggapnya salat ke empat penjuru dan bukan lima waktu melainkan tiga waktu.
“Pengkajian yang kami lakukan atas dasar laporan warga sekitar yang resah dengan ritual-ritual ajaran sesat tersebut. Makanya kami langsung mengkajinya,” terangnya.
Sementara, Anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Zaenal Falah menuturkan, terungkapnya aliran suci tersebut berawal dari laporan keluarga jamaah pengikuti aliran Islam Suci. Malah, aktifitas yang dipimpin Mama Bin Danu Wikarta ini sudah berjalan sekitar tiga tahun.
“Dari laporan salah seorang pengikutnya yang taubat, pengikutnya sekarang sudah mencapai 80 orang. Kebanyakan bukan dari Kampung Ciburial, melainkan dari berbagai wilayah, termasuk dari Kecamatan Cikidang,” ujarnya. Red