“Aparat Terjunkan Ratusan Personil”
SUKABUMI Kab,– Ratusan petugas kepolisian dan TNI mengamankan jalannya proses sidang pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (5/12) siang. Tindakan ini untuk mengantisipasi terjadinya aksi amuk massa seperti yang pernah terjadi pada sidang sebelumnya.
Pantauan di lokasi, ratusan petugas dari Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota ditambah satu pleton TNI dari Kodim 0607 Sukabumi menjaga hampir semua sudut di PN Cibadak. Tak hanya itu, pengamanan juga dilakukan di luar PN Cibadak mulai di pintu gerbang hingga pintu masuk PN Cibadak.
Namun, selama proses sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini terlihat lebih kondusif. Sidang yang diketuai majelis hakim M Ramdes ini masih memintai keterangan sejumlah saksi. Kali ini saksi yang dihadirkan yakni orang tua kedua terdakwa, Sim Sin Sie, dan saksi lainnya Andi Suhendi.
“Jumlah petugas keamanan yang diterjunkan mencapai 350 personil. Rinciannya sebanyak 313 petugas dari Polres Sukabumi, belum ditambah petugas dari Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607 Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Firman.
Menurut Firman, pengamanan optimal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya aksi anarkis massa yang pernah terjadi pada sidang sebelumnya.
Sementara itu, jumlah keluarga korban pembunuhan Genta Genta Gundari Nugraha, 24, asal Kampung Cimalaya RT 27/09, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal tidak terlalu banyak. Padahal, pada sidang sebelumnya sekitar 300 massa mengikuti jalannya sidang.
Pada sidang sebelumnya, dua terdakwa pembunuhan, Joni Budi, 22, dan Doni Sasmita, 20, nyaris digebuki ratusan massa dari keluarga korban usai menjalani proses sidang. Namun, dalam aksi itu tidak ada korban jiwa. Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (4/9) 2011 lalu ketika korban bersama teman-temannya berwisata di Pantai Palabuhanratu. Namun, di tengah perjalanan tepatnya di ruas Jalan Cikidang-Kalapununggal korban terlibat cekcok mulut dengan kedua terdakwa asal Bogor.
Terjadilah aksi penusukan oleh terdakwa dengan menggunakan obeng dan kunci roda. Red