SUKABUMI Kab,–Lima fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni Fraksi Partai Golkar, F-Partai Demokrat, F-Gerindra, F-PAN, dan F-PKS, mendesak PT Menara Group agar menghentikan kegiatan pembebasan tanah negara di daerah itu. Bahkan, kelima fraksi tersebut meminta agar tanah negara yang sudah dibebaskan perusahaan itu agar dikembalikan kepada para penggarapnya.
“Proses pembebasan tanah negara di Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan PT Menara Group banyak penyimpangan dan terindikasi adanya tindak pidana korupsi. Karena itu, kegiatan pembebasan tanah oleh perusahaan tersebut harus dihentikan,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Koswara, saat rapat Komisi I DPRD dengan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sukabumi di gedung negara setempat beberapa hari lalu.
Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi H Suwanda Somawinata, SE, itu dihadiri Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pejabat Badan Pertanahanan Nasional, pejabat Perum Perhutani setempat, Camat Ciemas, sejumlah kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Ciemas, pejabat Polsek Ciemas dan yang mewakili PT Menara. Namun, utusan dari PT Menara Group diusir pimpinan rapat dari ruang rapat karena dianggap tidak memiliki kompetensi.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta klarifikasi dari pejabat terkait, termasuk dari Camat Ciemas, mengenai proses pembebasan tanah negara di Kabupaten Sukabumi, terutama di Kecamatan Ciemas yang dilaporkan warga terjadi intimidasi. Klarifikasi yang disampaikan para pejabat seirama bahwa dalam proses pembebasan tanah di Kecamatan Ciemas tidak terjadi intimidasi.
Camat Ciemas Asep S menjelaskan, selama proses pembebasan tanah di wilayahnya tidak ada intimidasi atau pemaksaan warga yang menggarap tanah negara untuk melepaskan tanahnya kepada PT Menara. Hal ini diperkuat oleh Kanit Bimas Polsek Ciemas. Menurut dia, aparat kepolisian maupun instansi lain tidak ikut campur dalam proses pembebasan tanah negara di wilayah Kecamatan Ciemas.
Awalnya ratusan warga Ciemas yang diwakili 40 orang tokoh warga setempat meminta perlindungan kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi karena diintimidasi agar melepaskan tanah garapannya kepada PT Menara Group dengan kompensasi ganti rugi Rp 500/ m2. Padahal, warga sangat membutuhkan tanah tersebut untuk menyambung hidup mereka.
Sikap Fraksi Partai Golkar yang disuarakan Suwanda Somawinata sangat tegas, kegiatan pembebasan tanah oleh PT Menara Group di Kabupaten Sukabumi harus segera dihentikan. Tanah negara yang sudah telanjur dibebaskan atau dibayar oleh PT Menara Group harus dikembalikan kepada penggarap.
“Kami tidak mau tahu, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi agar tidak memproses penyertifikatan tanah negara yang sudah dibebaskan PT Menara Group. Proses pembebasan tanah negara ini terindikasi bernuansa korupsi,” ucap Suwanda. Red