• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, November 25, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Korban Kecelakaan Berhak Dapat Santunan

by
13 Desember 2011
in HEADLINE, Lalulintas
0

SUKABUMI KOTA–Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Prastio Surahmanto, didampingi Penanggungjawab Pelayanan Klaim, Toif Riyanto menjelaskan, para korban kecelakaan, berhak mendapat santunan yang dijamin oleh PT Jasa Raharja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965. Selain itu, juga sesuai dengan visi yang diemban PT Jasa Raharja, yakni menjadi perusahaan terkemuka di bidang asuransi, dengan mengutamakan penyelenggaraan program asuransi sosial dan asuransi wajib, sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, pada tahun 2012 mendatang, akan menyelenggarakan sosialisasi kepada warga masyarakat, di 7 kecamatan se Kota Sukabumi. Maksud dan tujuannya, selain untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan berbagai program yang dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja, juga dalam rangka upaya meningkatan pengetahuan dan wawasan warga masyarakat, khususnya dalam mengurus klaim asuransi kecelakaan. Karena hingga saat ini, masih banyak warga masyarakat awam, yang belum mengetahui cara-cara dan prosedur mengurus klaim asuransi kecelakaan ke PT Jasa Raharja. Ditandaskannya, mengurus klaim asuransi kecelakaan di PT Jasa Raharja tidak sulit, serta bisa dengan cepat diselesaikan dalam waktu beberapa hari, dengan catatan berbagai persyaratan dan prosedur, dapat dipenuhi oleh warga masyarakat, atau oleh keluarga korban kecelakaan. Adapun persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh warga masyarakat atau oleh keluarga korban kecelakaan, khususnya dalam mengurus klaim kecelakaan ke PT Jasa Raharja, antara lain mengisi Formulir Pengajuan, dengan melampirkan Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian, Surat Keterangan dari dokter atau Rumah Sakit yang merawat korban kecelakaan, dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas korban lainnya, atau Foto Copy KTP ahli waris korban. Dsn

BacaJuga

Konferensi PWI Jawa Barat Siap Digelar, Kota Bandung Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah 

Konferensi PWI Jawa Barat Siap Digelar, Kota Bandung Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah 

24 November 2025
Ojol Dibacok Penumpang Misterius di Jalur Sunyi Cikembar, Motornya Raib

Ojol Dibacok Penumpang Misterius di Jalur Sunyi Cikembar, Motornya Raib

24 November 2025
Pemkab Sukabumi Kenalkan Empat Destinasi Unggulan, Ajak Wisatawan Eksplor Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark

Pemkab Sukabumi Kenalkan Empat Destinasi Unggulan, Ajak Wisatawan Eksplor Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark

20 November 2025
Kopi Nyalindung Raih Juara 1 IKM Terbaik di Festival Kopi Sukabumi 2025

Kopi Nyalindung Raih Juara 1 IKM Terbaik di Festival Kopi Sukabumi 2025

19 November 2025
Previous Post

PT PLN UPJ Pelabuhan Ratu Kehilangan 14,5 Persen Daya

Next Post

Warga Ujung Genteng Keluhkan Listrik Drop

Next Post

Warga Ujung Genteng Keluhkan Listrik Drop

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi