• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Minggu, Desember 3, 2023
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dua Pembunuh Divonis Penjara Selama 12 Tahun

admin by admin
3 Januari 2012
in HEADLINE, Peristiwa
0


SUKABUMI Kab– Dua terdakwa pembunuhan, Joni Budi, 22, dan Doni Sasmita, 20, masing-masing divonis 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Vonis hakim yang dibacakan Ketua Majelis, Mohammad Ramdes menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 170 jo pasal 351 KUHP karena menghilangkan nyawa Genta Gundari Nugraha, 24, asal Kampung Cimalaya RT 27 RW 09, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal pada awal September 2011 lalu.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno. Di mana, Sutikno menuntut keduanya dengan pasal 170 penjara dengan ancaman hukuman penjara. Mendengar tuntutan JPU, dalam sidang kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Antiq Siti N meminta majelis hakim mempertimbangkannya.

BacaJuga

Marak APK Calon Dipasang di Pohon, Sekda JPPR Minta Ditertibkan

Marak APK Calon Dipasang di Pohon, Sekda JPPR Minta Ditertibkan

3 Desember 2023
Daihatsu Ayla Seruduk Kios Buah, Usai Tabrak 8 Kendaraan

Daihatsu Ayla Seruduk Kios Buah, Usai Tabrak 8 Kendaraan

30 November 2023
Pikap Terjun ke Jurang di Sukabumi, TKP Ekstrim Hambat Evakuasi

Pikap Terjun ke Jurang di Sukabumi, TKP Ekstrim Hambat Evakuasi

30 November 2023
Demo Buruh Tolak Kenaikan UMK Rp17 Ribu Lumpuhkan Jalan Nasional di Sukalarang

Demo Buruh Tolak Kenaikan UMK Rp17 Ribu Lumpuhkan Jalan Nasional di Sukalarang

29 November 2023

“Kami minta majelis hakim untuk mempertimbangkan keputusan. Sebab, selama persidangan kedua terdakwa berkelakuan baik, dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” bela Antiq secara lisan dalam sidang yang sama.

Kendati demikian, majelis hakim yang menjeda sidang untuk beberapa menit tetap memvonis kedua terdakwa masing-masing 12 tahun penjara. “Setelah mendengar kesaksian sejumlah saksi dan beberapa barang bukti, kedua terdakwa divonis masing-masing 12 tahun penjara,” kata Ramdes.

Mendengar putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Baik JPU maupun kedua terdakwa diberikan memberikan sanggahan atas putusan tersebut satu pekan ke depan.

Sementara itu, sejak dimulainya sidang sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai terlihat ratusan petugas kepolisian dan TNI berjaga-jaga. Penyiagaan ratusan personil ini untuk mengantisipasi terjadinya aksi brutal yang pernah terjadi pada sidang sebelumnya. Waktu itu, usai sidang kedua terdakwa nyaris dihakimi massa oleh keluarga korban.

Malah, hujan batu mewarnai usai sidang yang digelar pada Senin (28/11/2011) lalu. Tak hanya itu, ratusan massa dari pihak korban juga meluapkan emosinya dengan merusak tiga pos Satlantas di kawasan Kecamatan Cibadak.

Dalam sidang putusan ini, hanya terjadi insiden pemukulan oleh salah seorang kerabat korban kepada salah satu terdakwa. Namun, hal itu tidak berlangsung lama lantaran ketatnya pengawalan petugas kepolisian. Red

Previous Post

PLN UPJ Cikembar Maksimalkan Pasokan Listrik Ke Lengkong

Next Post

Marak Calo, PLN UPJ Cikembar Lakukan Sarling Edukasi

Next Post

Marak Calo, PLN UPJ Cikembar Lakukan Sarling Edukasi

BERITA POPULER

  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Wisata Selabintana Sukabumi, Udara Sejuk di Kaki Gunung Gede Pangrango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Diperbaiki Tahun Ini, Ratusan Warga Blokir Jalan Jampang Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.