SUKABUMI Kab– Dua terdakwa pembunuhan, Joni Budi, 22, dan Doni Sasmita, 20, masing-masing divonis 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Vonis hakim yang dibacakan Ketua Majelis, Mohammad Ramdes menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 170 jo pasal 351 KUHP karena menghilangkan nyawa Genta Gundari Nugraha, 24, asal Kampung Cimalaya RT 27 RW 09, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal pada awal September 2011 lalu.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno. Di mana, Sutikno menuntut keduanya dengan pasal 170 penjara dengan ancaman hukuman penjara. Mendengar tuntutan JPU, dalam sidang kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Antiq Siti N meminta majelis hakim mempertimbangkannya.
“Kami minta majelis hakim untuk mempertimbangkan keputusan. Sebab, selama persidangan kedua terdakwa berkelakuan baik, dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” bela Antiq secara lisan dalam sidang yang sama.
Kendati demikian, majelis hakim yang menjeda sidang untuk beberapa menit tetap memvonis kedua terdakwa masing-masing 12 tahun penjara. “Setelah mendengar kesaksian sejumlah saksi dan beberapa barang bukti, kedua terdakwa divonis masing-masing 12 tahun penjara,” kata Ramdes.
Mendengar putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Baik JPU maupun kedua terdakwa diberikan memberikan sanggahan atas putusan tersebut satu pekan ke depan.
Sementara itu, sejak dimulainya sidang sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai terlihat ratusan petugas kepolisian dan TNI berjaga-jaga. Penyiagaan ratusan personil ini untuk mengantisipasi terjadinya aksi brutal yang pernah terjadi pada sidang sebelumnya. Waktu itu, usai sidang kedua terdakwa nyaris dihakimi massa oleh keluarga korban.
Malah, hujan batu mewarnai usai sidang yang digelar pada Senin (28/11/2011) lalu. Tak hanya itu, ratusan massa dari pihak korban juga meluapkan emosinya dengan merusak tiga pos Satlantas di kawasan Kecamatan Cibadak.
Dalam sidang putusan ini, hanya terjadi insiden pemukulan oleh salah seorang kerabat korban kepada salah satu terdakwa. Namun, hal itu tidak berlangsung lama lantaran ketatnya pengawalan petugas kepolisian. Red