SUKABUMI Kab–Sekitar 8 Kg ganja berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, dari seorang pengedar, A, 33 di Terminal Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga A selalu mengedarkan narkoba. Berbekal laporan ini, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari pengembangan tersebut, A ternyata memang diketahui sebagai pengedar.
Pada Kamis (5/1) sekira pukul 22.00 WIB, polisi menciduk A di sekitar Terminal Cibadak. Dari tangan A, polisi mendapatkan satu kilogram ganja. Saat ditangkap A mengakui masih mempunyai ganja.
“Dari pengakuan A, dia menunjukan sebuah rumah milik bibinya di wilayah Cikembar. “Saat digeledah kita menemukan lagi ganja sebanyak tujuh paket seberat tujuh kilogram,” Kepala Sat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana.
Sebelumnya, polisi juga berhasil mengamankan ganja seberat 570 Kg di sebuah di rumah komplek perumahan Kampung Cicewol RT 04 RW 04 Desa Mekar Sari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, akhir tahun lalu. Sep