“UMK Kabupaten Sukabumi Rp 885 ribu”
SUKABUMI Kab–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, melakukan sosialisasi Upah Minimum Kerja (UMK) 2012 sebesar Rp 885 ribu di Kabupaten Sukabumi.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Aam Amarhalim diwakili Sekretaris Disnakertrans Tatang Agus Gunawan mengatakan, munculnya angka UMK sebesar Rp 885 ribu merupakan hasil dari surpai kebutuhan hidup Layak (KHL) yang dilakukan pemerintah, pegawai dan pengusaha di dua pasar yakni Pasar Panggleseran dan Pasar Cicurug. “Hasil surpai KHL di dua pasar tersebut adalah Rp 877.849. Sehingga kami menyimpulkan untuk UMK Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 885 ribu rupiah,”kata Tatang kepada www.sukabumizone.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Keputusan itu, telah disepakati dan diajukan melalui bupati langsung ke Gubernur Jabar. “Saat ini kami sudah menerima dan membagikan Keputusan Gubernnur Jabar nomor 561/kp.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Kab/Kota di Jabar 2012, yang berubah menjadi Rp 885 ribu/bulan di Kabupaten Sukabumi,”tuturnya.
Menurutnya, apabila ada pihak yang tidak menyetujui dengan keputusan UMK tersebut. Maka, sebelum tanggal 20 Desember 2011 lalu harus mengajukan penangguhan langsung ke gubernur. “Namun, karena tidak ada penangguhan dari pihak manapun. Akhirnya, gubernur melayangkan SK,”ulasnya.
Sedangkan sosialisasi yang bertujuan untuk melihat kondisi langsung di lapangan terkait dampak dari perubahan UMK. Akan dilakukan di hampir 15 prusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi. “Kami harap keputusan bersama tersebut dapat ditaati dan dihormati bersama. Kami yakin, akan muncul suasana kondusif sehingga investorpun tidak ragu untuk berinvestasi di Kabupaten Sukabum,”pungkasnya. Sep