SUKABUMI KOTA–Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang perempuan “S” (21) yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia (Human Trafficking). Warga asal Kampung Cimahi, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi itu diduga sebagai perantara kelima korban yang dipekerjakan di Kota Sorong Provinsi Papua Barat.
”Satu orang sudah kami amankan. Saat ini kami masih mengembangkan perkara ini dan sedang mencari satu orang lagi asal Sukabumi,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota,AKP Engkus Kuswaha.
Menurut Engkus, pihaknya mengamankan “S” berdasarkan keterangan dari kelima korban yang telah diperiksa sebelumnya.
”Informasinya para korban bisa berangkat ke Sorong melalui S,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota mendapatkan laporan polisi mengenai perkara dugaan perdagangan manusia pada Kamis (05/01). Korbannya lima orang perempuan yang usianya di bawah umur. Sebanyak empat warga Kampung Cimahi Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan satu warga Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.Red