SUKABUMIKab–Aparat Polres Bogor menangkap tiga orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga menganiaya anggota Polantas Polsek Caringin, Briptu Dody pada Minggu 22 Januari lalu.
“Dari puluhan pelaku, yang sudah ditangkap ada tiga orang,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Imron Ermawan.
Ketiganya masing-masing berinisial J (25), AB (35) dan WY (26), warga Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat. Ketiganya ditangkap di Kampung Cikamande, Desa Cikamande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor pada Kamis 16 Februari lalu.
“Pelaku adalah anggota ormas yang baru pulang dari demo di Yasmin, Kota Bogor pada Minggu 22 Januari lalu,” katanya.
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Bogor. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Peristiwa terjadi ketika puluhan ormas yang baru pulang berdemo di GKI Yasmin, Kota Bogor, bertikai dengan pengendara di kawasan Caringin, Kabupaten Bogor hingga memacetkan lalu lintas. Briptu Dody yang saat itu bertugas mengatur lalu lintas kemudian melerai mereka dan menyuruh ormas tersebut bubar.
Bukannya menuruti perintah Dody, para pelaku malah mengeroyoknya hingga babak belur. Dody kemudian berlari menyelamatkan diri hingga para pelaku pun pulang.
sumber:Detik