SUKABUMIKOTA–Kantor Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi, menunda sekitar 120 permohonan perizinan di Kota Sukabumi. Dilaksanakannya penundaan permohonan perizinan tersebut, karena belum disyahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi Tahun 2011-2031, oleh DPRD Kota Sukabumi.
Untuk itu, Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., meminta kepada DPRD Kota Sukabumi, agar segera mengesyahkan Raperda Tentang RTRW Kota Sukabumi Tahun 2011-2031, menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang definitif. Karena dengan belum disyahkannya Raperda Tentang RTRW Kota Sukabumi tersebut, menimbulkan kerugian bagi semua pihak, baik pemerintah maupun warga masyarakat.
Padahal Walikota Sukabumi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 142 Tahun 2011, Tentang RTRW Kota Sukabumi, sebagai salah satu langkah yang tepat, serta memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, dalam menerbitkan SK tersebut, pihaknya juga tidak sembarangan. Karena sebelum menerbitkan SK tersebut, pihaknya melakukan berbagai kajian secara khusus dan mendalam, serta harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Adapun maksud dan tujuannya diterbitkannya SK tersebut, untuk mengantisipasi timbulnya kerugian bagi semua pihak, sekaligus untuk mengisi kekosongan peraturan sebelum adanya Perda Kota Sukabumi Tentang RTRW yang baru. Namun sangat disayangkan, karena SK tersebut dianggap illegal oleh sejumlah kalangan masyarakat. Dengan demikian, pihak KPMPT Kota Sukabumi, terpaksa menunda berbagai permohonan perizinan di Kota Sukabumi.
Sementara Kepala KPMPT Kota Sukabumi, Rudi Juhayat, S.H. menjelaskan, akibat dari penundaan tersebut, sekitar 170 juta rupiah biaya dari berbagai pengurusan perizinan di Kota Sukabumi, khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), belum bisa diserap oleh KPMPT Kota Sukabumi.
Ditandaskannya, pihak KPMPT Kota Sukabumi, belum bisa mengeluarkan berbagai perizinan khususnya IMB, karena atas saran dari Pimpinan DPRD Kota Sukabumi, tepatnya pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) Badan Legislasi RTRW, meminta agar perizinan tersebut ditangguhkan. Ditandaskan pula, dengan ditundanya berbagai perizinan tersebut, sangat berpengaruh terhadap penurunan perekonomian warga masyarakat, termasuk lapangan pekerjaan di Kota Sukabumi. Red