• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Rabu, Mei 14, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home Berita

KPMPT Kota Sukabumi Tunda 120 Permohonan Perizinan

by
21 Februari 2012
in Berita, HEADLINE
0


SUKABUMIKOTA–Kantor Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi, menunda sekitar 120 permohonan perizinan di Kota Sukabumi. Dilaksanakannya penundaan permohonan perizinan tersebut, karena belum disyahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi Tahun 2011-2031, oleh DPRD Kota Sukabumi.

Untuk itu, Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., meminta kepada DPRD Kota Sukabumi, agar segera mengesyahkan Raperda Tentang RTRW Kota Sukabumi Tahun 2011-2031, menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang definitif. Karena dengan belum disyahkannya Raperda Tentang RTRW Kota Sukabumi tersebut, menimbulkan kerugian bagi semua pihak, baik pemerintah maupun warga masyarakat.

Padahal Walikota Sukabumi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 142 Tahun 2011, Tentang RTRW Kota Sukabumi, sebagai salah satu langkah yang tepat, serta memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, dalam menerbitkan SK tersebut, pihaknya juga tidak sembarangan. Karena sebelum menerbitkan SK tersebut, pihaknya melakukan berbagai kajian secara khusus dan mendalam, serta harus memiliki dasar hukum yang jelas.

BacaJuga

Bupati Sukabumi Hadiri Pelantikan Pengurus IBI dan Luncurkan Sistem Digital Srikandi

Bupati Sukabumi Hadiri Pelantikan Pengurus IBI dan Luncurkan Sistem Digital Srikandi

11 Mei 2025
Peringatan World Kidney Day 2025, RSUD R Syamsudin SH Ajak Masyarakat Deteksi Dini dan Lindungi Ginjal

Peringatan World Kidney Day 2025, RSUD R Syamsudin SH Ajak Masyarakat Deteksi Dini dan Lindungi Ginjal

11 Mei 2025
PLN Sukabumi Dorong Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan

PLN Sukabumi Dorong Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan

11 Mei 2025
Sambut Harkitnas, PLN Hadirkan Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen

Sambut Harkitnas, PLN Hadirkan Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen

11 Mei 2025

Adapun maksud dan tujuannya diterbitkannya SK tersebut, untuk mengantisipasi timbulnya kerugian bagi semua pihak, sekaligus untuk mengisi kekosongan peraturan sebelum adanya Perda Kota Sukabumi Tentang RTRW yang baru. Namun sangat disayangkan, karena SK tersebut dianggap illegal oleh sejumlah kalangan masyarakat. Dengan demikian, pihak KPMPT Kota Sukabumi, terpaksa menunda berbagai permohonan perizinan di Kota Sukabumi.

Sementara Kepala KPMPT Kota Sukabumi, Rudi Juhayat, S.H. menjelaskan, akibat dari penundaan tersebut, sekitar 170 juta rupiah biaya dari berbagai pengurusan perizinan di Kota Sukabumi, khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), belum bisa diserap oleh KPMPT Kota Sukabumi.

Ditandaskannya, pihak KPMPT Kota Sukabumi, belum bisa mengeluarkan berbagai perizinan khususnya IMB, karena atas saran dari Pimpinan DPRD Kota Sukabumi, tepatnya pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) Badan Legislasi RTRW, meminta agar perizinan tersebut ditangguhkan. Ditandaskan pula, dengan ditundanya berbagai perizinan tersebut, sangat berpengaruh terhadap penurunan perekonomian warga masyarakat, termasuk lapangan pekerjaan di Kota Sukabumi. Red

Previous Post

Anggota Ormas Ditangkap Polisi

Next Post

Masjid Ahmadiyah Dijaga Ketat

Next Post

Masjid Ahmadiyah Dijaga Ketat

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi