SUKABUMI–Karyawati sebuah bank swasta di Sukabumi SS (34) jadi korban praktik pornografi. Poto – poto seronok yang sangat pribadi janda beranak dua ini tersebar di facebook.
Sedikitnya, terdapat tujuah buah poto dengan berbagai pose ditag ke sejumlah akun di facebook termasuk ke akun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Sukabumi. Menurut SS, poto – poto tersebut disebar di facebook oleh pacarnya yang berinitial “ IA seorang anggota Polisi di Polresta Bima.
“ Saya yakin dia (IA-red) menyebarkan poto – poto seronok saya itu. IA tega menyebarkan poto – poto saya itu, karena marah setelah meminta uang Rp 5 juta tidak dipenuhi, “ ujar SS kemarin siang.
Sebelum meminta uang Rp 5 juta, tutur SS, ia sudah memberikan uang Rp 7 juta. Uang tersebut, diberikan dengan ditransper melalui bank BCA Sukabumi ke rekening IA. Pemberian uang ini, untuk membantu biaya mutasi IA dari Polresta Bima ke Sukabumi.
Tak lama kemudian, IA meminta ditransper lagi sebesar Rp 5 juta. Tapi, SS belum bisa memenuhi permintaan tersebut. Karena tidak dipenuhi, IA mengancam akan menyebarluaskan poto – poto seronok SS.
“ Saya pikir ancaman seperti itu hanya sekedar menggertak saja. Tapi, itu menjadi kenyataan. Poto – poto saya menyebar di facebook. Untuk ini, saya sudah lapor ke Polres Sukabumi Kota untuk meminta perlindungan hukum, “ ungkap SS.
Sekarang, lanjutnya, ia berharap akun yang dibuat IA yang diberi nama Sang Pencarimu segera ditutup. Dan, IA mempertanggungjawabkan perbuatannya menyebarluaskan poto – poto seronok tersebut secara hukum.
Menurut SS, poto – poto dirinya yang berpose seronok itu berada di tangan IA atas permintaannya. Poto – poto tersebut, paparnya, dikirim melalui telepon seluler sekitar sepekan lalu. Waktu itu, IA memaksa agar mengirimkan poto – poto yang berpose memperlihatkan payudara termasuk poto vagina.
“ Waktu itu, saya tidak menaruh curiga. Karena kami sudah berkomitmen untuk menikah, yah saya turuti permintaan IA tersebut, “ cerita SS bernada sedih dan penuh penyelasan.
Penyebarluas poto – poto SS tersebut, menurut pemerhati hukum di Sukabumi Endang Lukman, jelas melanggar UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pelakunya, berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU tersebut bisa dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (Heddi)
sumber: Suara Karya