SUKABUMI– Perseteruan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi berujung saling lapor ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota. Terkait kasus dugaan penipuan surat berharga atau bilyet giro yang melibatkan anggota dewan itu, Kamis (12/4/12) polisi tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi
Namun untuk menindaklanjuti dugaan penipuan yang melibatkan anggota Fraksi Partai Demoktrat, DRW(56), polisi telah melayangkan surat permintaan keterangan identitas diri ke kantor Sekretaris Dewan (Sekwan).
Hingga saat ini, polisi mengalami kesulitan untuk melengkapi surat keterangan itu. Padahal surat tersebut sangat diperlukan untuk pelengkap permohonan izin pemeriksaan terkait dugaan penipuan itu, ke kantor Gubernur Jawa Barat
“Kami mengalami kesulitan untuk memeriksa anggota dewan itu. Karena pemeriksaan harus memperoleh izin dari gubernur. Sementara surat permohonan kami masih belum direspons Sekwan DPRD Kota Sukabumi,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Kasat Reskrim) Mapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Engkus Kuswaha.
sumber: PRLM