SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Jajaran Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat memanggil paksa anak kapolsek berinisial P yang diduga terlibat aksi geng motor di Kota Sukabumi yang melakukan penganiayaan hingga tewasnya seorang pelajar SMA Negeri I setempat.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dengan melayangkan surat kepada P, namun belum ditanggapi dengan alasan sedang sakit. Sampai pemanggilan ketiga ini P masih belum memenuhi panggilan kami dan terpaksa kami akan melakukan pemanggilan paksa,” Kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Witnu Urip Laksana.
AKBP Witnu Urip Laksana menjelaskan surat pemanggilan paksa ini akan dibuat dalam satu sampai dua hari mendatang karena sesuai prosedur pemanggilan ke tiga P tetap tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian sehingga tindakan tegas perlu dilakukan. Lebih lanjut, sampai saat ini P masih berstatus saksi dan belum mengarah menjadi tersangka.
“Keterangan P sangat dibutuhkan karena untuk mengungkap kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh geng motor terhadap pelajar SMAN I Kota Sukabumi, Rizki Maulana (16) dan melukai dua orang lainnya di Jalan Otista Kota Sukabumi, pada Minggu, 24/3 lalu,” tambahnya.
Selain memanggil paksa P, maka Polres Sukabumi Kota juga telah menangkap lima anggota geng motor yang diduga telah melakukan penganiayaan hingga tewas dan saat ini kelima tersangka tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota.
“Kami pun masih mengejar tiga tersangka lainnya yang melarikan diri dan ciri tersangka sudah kami ketahui sesuai dari keterangan para tersangka,” kata Witnu.
Sementara itu di Jakarta, pihak Polda Metro Jaya belum menerima barang bukti proyektil penembakan terhadap dua anggota TNI, yang hampir bersamaan dengan penyerangan kelompok bermotor di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat.
“Untuk baju korban dan proyektil masih diminta, karena kita belum dapatkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.
Rikwanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat kepada POM TNI Angkatan Laut (Pomal), guna mendapatkan barang bukti proyektil dan baju korban.
Namun, pihak Pomal belum mengirimkan jawaban, karena adanya ketentuan prosedur internal, sehingga proses penyidikan belum maksimal.
sumber:antara