SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMIKOTA–Wakil Walikota Sukabumi, Doktor H. Mulyono, M.M. menjelaskan, seperti ditandaskan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, ada di tangan Presiden. Untuk itu, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, senantiasa dalam koridor pembinaan dan pengawasan Presiden. Maksud dan tujuannya, supaya dapat berjalan secara harmonis, selaras dan sinerjis, dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
Menyinggung implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dilakukan untuk memperkuat format Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan format negara federal atau federalisme. Dijelaskan pula, selaras dengan hal tersebut, ada tiga hal yang menjadi harapan bersama, melalui implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.
Pertama, munculnya kemandirian yang digerakan oleh kreativitas dan inovasi daerah, khususnya dalam mengoptimalkan berbagai potensi sumber daya yang ada, baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA), yang secara signifikan akan mendukung dan memperkokoh pembangunan nasional dalam bingkai NKRI.
Kedua, tumbuhnya modal sosial dan partisipasi masyarakat, yang selanjutnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan atau trust, toleransi, kerja sama, dan solidaritas pada masyarakat. Dikatakannya, derajat solidaritas sosial dan partisipasi masyarakat yang merentang luas, pada gilirannya akan berkolerasi positif, dengan kinerja pembangunan dan kualitas kehidupan demokrasi.
Ketiga, tata hubungan antara pusat dengan daerah, diharapkan akan menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif, dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, secara efektif dapat mengurangi resistensi dan gejolak, terkait hubungan pusat dengan daerah.
Seiring dengan hal tersebut, implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, telah menjadi kebutuhan politik yang penting, untuk memajukan kehidupan demokrasi. Kendati terjadi perkembangan politik yang bervariasi di masing-masing daerah, otonomi daerah sudah menjadi stimulus terhadap tumbuhnya dinamika politik, yang diharapkan dapat mendorong lahirnya prakarsa dan keadilan, serta tata pemerintahan yang efektif dan efisien di daerah. Endang