• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Jumat, Desember 5, 2025
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ratusan Atribut Balon Wali Kota Sukabumi Dibongkar

by
12 Mei 2012
in HEADLINE, Politik
0


SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI — Ratusan atribut sejumlah bakal calon (Balon) wali kota Sukabumi ditertibkan. Langkah penertiban mulai digiatkan sejak awal Mei lalu.

“Atribut calon banyak yang melanggar peraturan,” terang Kasubag Tata Usaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Sukabumi, Budy Hermawan, kepada Republika, Jumat (11/5). Pasalnya, pemasangan atribut tidak menempuh proses perizinan seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam Pasal 9 ayat 1 ketentuan ini disebutkan setiap badan atau perorangan yang menyelenggarakan, memasang atau memesan reklame wajib mendapat izin dari kepala daerah. Menurut Budy, seharusnya tim sukses balon maupun partai mengurus perizinan lebih dahulu sebelum memasang atribut.

Namun, di lapangan masih banyak ditemui atribut yang tidak menempuh perizinan. Budy menerangkan, sebelum ditertibkan para pemasang baik perorangan maupun instansi telah lebih dahulu diberikan surat teguran.

Surat edaran yang langsung ditandatangani Wali Kota Sukabumi, Mokh Muslikh Abdussyukur tersebut dikeluarkan sejak 10 April lalu. Isi surat Wali Kota Sukabumi dengan Nomor 503/01/2012 ini meminta para pemasang reklame agar memproses perizinan.

“Awalnya mereka diberi waktu selama 14 hari,” imbuh Budy. Jika tidak dihiraukan, maka Satpol akan mengambil paksa atribut tersebut.

Menurut Budy, sejak batas waktu berakhir hingga awal Mei sudah banyak atribut balon maupun partai yang diamankan. Jumlah total atribut yang disita di Kantor Satpol PP Kota Sukabumi mencapai sebanyak 128 buah. Rinciannya sebanyak 39 buah banner, 26 buah baliho, bendera sebanyak 56 buah, dan spanduk sebanyak 7 buah.

Diakui Budy, masih banyak sejumlah atribut balon wali kota maupun partai yang belum ditertibkan terutama di sejumlah ruas jalan kecil. Hal ini disebabkan upaya penertiban lebih diprioritaskan di sepanjang jalan nasional maupun provinsi.

Lebih lanjut Budy mengatakan, selain menempuh perizinan, para pemasang reklame juga harus memasang di tempat yang tidak dilarang. Misalnya di sepanjang Lapangan Merdeka Kota Sukabumi dan bundaran tugu Adipura. Pelarangan dilakukan karena lokasi tersebut harus dijaga kebersihan dan keindahannya.

sumber:ROL

BacaJuga

Pesan Setwan Bagi 78 Staf Honorer DPRD yang Dilantik PPPK Paruh Waktu

Pesan Setwan Bagi 78 Staf Honorer DPRD yang Dilantik PPPK Paruh Waktu

5 Desember 2025
8.164 Pegawai Dilantik PPPK, DPRD Kabupaten Sukabumi Beri Apresiasi

8.164 Pegawai Dilantik PPPK, DPRD Kabupaten Sukabumi Beri Apresiasi

4 Desember 2025
Hujan Deras dan Saluran Air Sempit, Hektaran Sawah di Kebonmanggu Terendam Banjir

Hujan Deras dan Saluran Air Sempit, Hektaran Sawah di Kebonmanggu Terendam Banjir

4 Desember 2025
PWI Kabupaten Sukabumi Tunjuk Nuruddin Zain sebagai Plt Ketua

PWI Kabupaten Sukabumi Tunjuk Nuruddin Zain sebagai Plt Ketua

4 Desember 2025


SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI — Ratusan atribut sejumlah bakal calon (Balon) wali kota Sukabumi ditertibkan. Langkah penertiban mulai digiatkan sejak awal Mei lalu.

“Atribut calon banyak yang melanggar peraturan,” terang Kasubag Tata Usaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Sukabumi, Budy Hermawan, kepada Republika, Jumat (11/5). Pasalnya, pemasangan atribut tidak menempuh proses perizinan seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam Pasal 9 ayat 1 ketentuan ini disebutkan setiap badan atau perorangan yang menyelenggarakan, memasang atau memesan reklame wajib mendapat izin dari kepala daerah. Menurut Budy, seharusnya tim sukses balon maupun partai mengurus perizinan lebih dahulu sebelum memasang atribut.

Namun, di lapangan masih banyak ditemui atribut yang tidak menempuh perizinan. Budy menerangkan, sebelum ditertibkan para pemasang baik perorangan maupun instansi telah lebih dahulu diberikan surat teguran.

Surat edaran yang langsung ditandatangani Wali Kota Sukabumi, Mokh Muslikh Abdussyukur tersebut dikeluarkan sejak 10 April lalu. Isi surat Wali Kota Sukabumi dengan Nomor 503/01/2012 ini meminta para pemasang reklame agar memproses perizinan.

“Awalnya mereka diberi waktu selama 14 hari,” imbuh Budy. Jika tidak dihiraukan, maka Satpol akan mengambil paksa atribut tersebut.

Menurut Budy, sejak batas waktu berakhir hingga awal Mei sudah banyak atribut balon maupun partai yang diamankan. Jumlah total atribut yang disita di Kantor Satpol PP Kota Sukabumi mencapai sebanyak 128 buah. Rinciannya sebanyak 39 buah banner, 26 buah baliho, bendera sebanyak 56 buah, dan spanduk sebanyak 7 buah.

Diakui Budy, masih banyak sejumlah atribut balon wali kota maupun partai yang belum ditertibkan terutama di sejumlah ruas jalan kecil. Hal ini disebabkan upaya penertiban lebih diprioritaskan di sepanjang jalan nasional maupun provinsi.

Lebih lanjut Budy mengatakan, selain menempuh perizinan, para pemasang reklame juga harus memasang di tempat yang tidak dilarang. Misalnya di sepanjang Lapangan Merdeka Kota Sukabumi dan bundaran tugu Adipura. Pelarangan dilakukan karena lokasi tersebut harus dijaga kebersihan dan keindahannya.

sumber:ROL

Previous Post

Pemeriksaan DNA Butuh Waktu Dua Minggu

Next Post

Evakuasi Satu Kantong Jenazah Lewat Jalur Cimalati

Next Post
Evakuasi Satu Kantong Jenazah Lewat Jalur Cimalati

Evakuasi Satu Kantong Jenazah Lewat Jalur Cimalati

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi