SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI — Ratusan atribut sejumlah bakal calon (Balon) wali kota Sukabumi ditertibkan. Langkah penertiban mulai digiatkan sejak awal Mei lalu.
“Atribut calon banyak yang melanggar peraturan,” terang Kasubag Tata Usaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Sukabumi, Budy Hermawan, kepada Republika, Jumat (11/5). Pasalnya, pemasangan atribut tidak menempuh proses perizinan seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam Pasal 9 ayat 1 ketentuan ini disebutkan setiap badan atau perorangan yang menyelenggarakan, memasang atau memesan reklame wajib mendapat izin dari kepala daerah. Menurut Budy, seharusnya tim sukses balon maupun partai mengurus perizinan lebih dahulu sebelum memasang atribut.
Namun, di lapangan masih banyak ditemui atribut yang tidak menempuh perizinan. Budy menerangkan, sebelum ditertibkan para pemasang baik perorangan maupun instansi telah lebih dahulu diberikan surat teguran.
Surat edaran yang langsung ditandatangani Wali Kota Sukabumi, Mokh Muslikh Abdussyukur tersebut dikeluarkan sejak 10 April lalu. Isi surat Wali Kota Sukabumi dengan Nomor 503/01/2012 ini meminta para pemasang reklame agar memproses perizinan.
“Awalnya mereka diberi waktu selama 14 hari,” imbuh Budy. Jika tidak dihiraukan, maka Satpol akan mengambil paksa atribut tersebut.
Menurut Budy, sejak batas waktu berakhir hingga awal Mei sudah banyak atribut balon maupun partai yang diamankan. Jumlah total atribut yang disita di Kantor Satpol PP Kota Sukabumi mencapai sebanyak 128 buah. Rinciannya sebanyak 39 buah banner, 26 buah baliho, bendera sebanyak 56 buah, dan spanduk sebanyak 7 buah.
Diakui Budy, masih banyak sejumlah atribut balon wali kota maupun partai yang belum ditertibkan terutama di sejumlah ruas jalan kecil. Hal ini disebabkan upaya penertiban lebih diprioritaskan di sepanjang jalan nasional maupun provinsi.
Lebih lanjut Budy mengatakan, selain menempuh perizinan, para pemasang reklame juga harus memasang di tempat yang tidak dilarang. Misalnya di sepanjang Lapangan Merdeka Kota Sukabumi dan bundaran tugu Adipura. Pelarangan dilakukan karena lokasi tersebut harus dijaga kebersihan dan keindahannya.
sumber:ROL
SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI — Ratusan atribut sejumlah bakal calon (Balon) wali kota Sukabumi ditertibkan. Langkah penertiban mulai digiatkan sejak awal Mei lalu.
“Atribut calon banyak yang melanggar peraturan,” terang Kasubag Tata Usaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Sukabumi, Budy Hermawan, kepada Republika, Jumat (11/5). Pasalnya, pemasangan atribut tidak menempuh proses perizinan seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam Pasal 9 ayat 1 ketentuan ini disebutkan setiap badan atau perorangan yang menyelenggarakan, memasang atau memesan reklame wajib mendapat izin dari kepala daerah. Menurut Budy, seharusnya tim sukses balon maupun partai mengurus perizinan lebih dahulu sebelum memasang atribut.
Namun, di lapangan masih banyak ditemui atribut yang tidak menempuh perizinan. Budy menerangkan, sebelum ditertibkan para pemasang baik perorangan maupun instansi telah lebih dahulu diberikan surat teguran.
Surat edaran yang langsung ditandatangani Wali Kota Sukabumi, Mokh Muslikh Abdussyukur tersebut dikeluarkan sejak 10 April lalu. Isi surat Wali Kota Sukabumi dengan Nomor 503/01/2012 ini meminta para pemasang reklame agar memproses perizinan.
“Awalnya mereka diberi waktu selama 14 hari,” imbuh Budy. Jika tidak dihiraukan, maka Satpol akan mengambil paksa atribut tersebut.
Menurut Budy, sejak batas waktu berakhir hingga awal Mei sudah banyak atribut balon maupun partai yang diamankan. Jumlah total atribut yang disita di Kantor Satpol PP Kota Sukabumi mencapai sebanyak 128 buah. Rinciannya sebanyak 39 buah banner, 26 buah baliho, bendera sebanyak 56 buah, dan spanduk sebanyak 7 buah.
Diakui Budy, masih banyak sejumlah atribut balon wali kota maupun partai yang belum ditertibkan terutama di sejumlah ruas jalan kecil. Hal ini disebabkan upaya penertiban lebih diprioritaskan di sepanjang jalan nasional maupun provinsi.
Lebih lanjut Budy mengatakan, selain menempuh perizinan, para pemasang reklame juga harus memasang di tempat yang tidak dilarang. Misalnya di sepanjang Lapangan Merdeka Kota Sukabumi dan bundaran tugu Adipura. Pelarangan dilakukan karena lokasi tersebut harus dijaga kebersihan dan keindahannya.
sumber:ROL