SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI—Para pengelola SPBU Kabupaten/Kota Sukabumi merasa bingung dengan kebijakan larangan mobil berpelat merah untuk membeli Premium. Pasalnya, hingga kini SPBU belum menerima informasi mengenai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penerapan kebijakan tersebut.
‘’Kami sementara ini tidak merubah pelayanan masih seperti sebelumnya,’’ ujar Wakil Ketua I Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi, Yudha Sukma Gara, kepada Republika, Jumat (1/6). Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik yang terjadi antara pembeli dengan pengelola SPBU.
Jika juknis dan juklak larangan sudah jelas, maka SPBU akan secara tegas melarang kendaraan berpelat merah mengisi Premium. Bagi pengendara mobdin yang bersikeras membeli Premium, maka SPBU tidak akan melayaninya.
Oleh karenanya kata Yudha, penerapan kebijakan ini akan dikoordinasikan dengan aparat kepolisian. Langkah ini untuk menghindari terjadinya aksi yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut Yudha menambahkan, semua SPBU di Kota Sukabumi sudah menyediakan BBM jenis Pertamax. Namun, SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi belum semua menyediakan Pertamax. Dari jumlah SPBU sebanyak 34 unit di Kabupaten/Kota Sukabumi, baru 13 SPBU di antaranya yang menjual Pertamax.
Diakui Yudha, selama ini para pembeli Pertamax sebagian besar terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Sehingga jika diterapkan, maka SPBU di selatan Sukabumi harus menyediakan BBM jenis Pertamax.
Saat ini baru satu SPBU di selatan Sukabumi yakni Jalan Jajaway, Palabuhanratu yang menyediakan Pertamax. Sementara SPBU di Jampang Tengah dan Surade belum menyediakannya
sumber:ROL