“Lewati Batas Pembayaran Rekening Listrik”
SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Cikembar Sukabumi kembali mendapat protes keras dari salah seorang pelanggan. Tuti warga Panyaweuyan Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, mengeluh karena listrik di rumahnya terkena pemutusan yang dilakukan petugas PLN padahal baru satu hari terlambat membayar.
Tuti menyesalkan, tindakan PLN yang dianggapnya terlalu ekstrim padahal masih banyak pelanggan lain yang nunggak lebih lama darinya. Sebab itu, ia langsung mendatangi kantor PLN untuk mendapatkan penjelasan terkait pemutusan yang dianggapnya sangat merugikan. Apalagi Tuti yang tugasnya sebagai bidan yang juga melayani kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan cukup terganggu. “Kalau listrik padam maka kualitas vaksin yang ada dilemari pendingin akan terganggu. Apalagi ada perawatan bayi. Meski permasalahan ini sudah selesai saya harap ada kebijaksanaan dari PLN jangan langsung main putus saja,”keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Manajer PT PLN Rayon Cikembar Imam Supangat diwakili SPV Administrasi PT PLN Rayon Cikembar Widianto menjelaskan, sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) pasal 3 ayat a menjelaskan, Pihak pertama dalam hal ini PT PLN dapat melakukan pemutusan sementara penyaluran tenaga listrik tanpa pemberitahunan terlebih dahulu apabila pihak kedua atau pelanggan belum membayar tagihan pemakaian listriknya sampai tanggal 20 setiap bulannya. “Apabila dari 60 hari sejak hari pertama dari jangka waktu akhir masa pembayaran pihak kedua belum melunasi maka, pihak pertama berhak melakukan pemutusan rampung. Dan penyambungan kembali setelah terkena pemutusan rampung, diperlakukan sebagai pelanggan baru. Disamping harus melunasi tagihan juga harus membayar biaya penyambungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perjanjian yang telah ditandatangai kedua belah pihak inilah yang menjadi landasan kami dalam melakukan pemutusan,”jelasnya.
Selain itu, PT PLN Rayon Cikembar per 20 Juni 2012 tepatnya Pukul 24.00 WIB memiliki sekitar 13 ribu pelanggan yang menunggak dengan nilai nominal sebesar Rp 1, 3 Milyar lebih. “Karena itu, kami menggempur tunggakan dengan melakukan pemutusan sementara bagi pelanggan yang telat membayar tagihan dari batas waktu yang telah ditentukan,”tandasnya.
Pemutusan pun dilakukan dari tagihan dengan nominal terbesar hingga tagihan terkecil. “Namun, sampai 30 Juni 2012 tunggakan masih terbilang besar yakni sebesar Rp 604 Juta sedangkan target yang diberikan adalah Rp 200 Juta. Namun, kami tidak akan henti-hentinya untuk berusaha,”ujarnya.
Agar tidak terkena hal-hal yang diinginkan ia mengimbau pelanggan untuk langsung membayar rekening listrik tepat waktu yaitu setiap tanggal 20 per bulannya tanpa diwakili siapapun.” Tentunya saat ini PLN telah memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan pembayaran rekening listrik secara online bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang dapat mempasilitasi, seperti Bank, PPOB, Kantor pelayanan, dan lain sebagainya. Atau yang lebih efektif lagi pelanggan migrasi secepatnya ke listrik Pra bayar agar tidak terkena pemutusan sementara dan lain sebagainya,”tukasnya. Sep/Dendi