• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Jumat, September 29, 2023
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kepala Sekolah di Sukabumi Diduga Korupsi Rp 519 Juta Dana Pendidikan

admin by admin
5 Juli 2012
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0


SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI- Mochammad Effendi, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Sukabumi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana pendidikan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 519 juta. Ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (4/7/2012).

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), diuraikan bahwa pada 2010 lalu, SMAN 5 Sukabumi mendapatkan dana bantuan pendidikan baik dari pemerintah pusat (APBN), maupun Pemerintah Provinsi Jabar dan Kota Sukabumi (APBD).

Bantuan dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN yaitu Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) sebesar Rp 54 juta, Bantuan Khusus Murid Miskin sebesar Rp 23,4 juta dan Rintisan Sekolah Standar Nasional (RSSN) sebesar Rp 50 juta.

BacaJuga

Data Dispusipda, Kurun Setahun Kunjungan Perpusda Capai 146.039 Orang

Data Dispusipda, Kurun Setahun Kunjungan Perpusda Capai 146.039 Orang

28 September 2023
Hasil Seleksi Lowongan PPPK di Kota Sukabumi Dibuka Awal Oktober 2023

Hasil Seleksi Lowongan PPPK di Kota Sukabumi Dibuka Awal Oktober 2023

28 September 2023
Pelajar SMPN 1 Cikembar Gondol Piala Penghargaan di Festival Bahasa Ibu

Pelajar SMPN 1 Cikembar Gondol Piala Penghargaan di Festival Bahasa Ibu

27 September 2023
Petani Tak Bisa Tanam Padi, Bupati Pastikan Stok Beras Masih Aman

Petani Tak Bisa Tanam Padi, Bupati Pastikan Stok Beras Masih Aman

27 September 2023

Bantuan dari Pemprov Jabar (APBD) yaitu program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 174,6 juta dan program Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebesar Rp 140 juta.

Sementara dari Pemkot Sukabumi yaitu program BOS sebesar Rp 137,97 juta dan program Bantuan Beasiswa SMA/SMK Negeri dan Swasta Tidak Mampu sebesar Rp 54,75 juta.

“Sehingga total nilai dana bantuan yang diterima oleh SMAN 5 Sukabumi pada 2010 sebesar Rp 634,75 juta,” ujar JPU Wawan Gunwan dalam sidang yang dipimpik ketua majelis hakim Eka Suharta di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.

Dana bantuan tersebut dikatakan JPU memiliki peruntukan serta mekanisme penyalurannya. Diantaranya, dana BOS yang peruntukkannya untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan pembelian buku pelajaran bermuatan lokal.

Terdakwa selaku Kepsek yang menerima bantuan kemudian memerintahkan bendahara sekolah untuk melakukan penarikan terhadap dana bantuan tersebut kemudian meminta agar dana tersebut diserahkan pada terdakwa.

“Terdakwa tidak mempergunakan semua dana bantuan dari pemerintah tersebut sesuai peruntukkannya yang tertulis dalam buku Juklak dan Juknis Kegiatan,” tutur JPU.

Dari total, Rp 634,75 juta dana bantuan, terdakwa hanya bisa merealisasikan (menyalurkan) sebesar Rp 115 juta saja. Dengan rincian Rp 10 juta untu program RSSN dan Rp 105 juta untuk program RKB.

Untuk program-program pendidikan lainnya yang tak ada realisasinya terdakwa memerintahkan bendahara dan wakil kepsek untuk membuat laporan fiktif kegiatannya.

“Akibat perbuatan terdakwa yang tidak mempergunakan semua dana bantuan tersebut sesuai peruntukkannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp 519,720 juta,” jelas JPU.

Perbuatan Effendi itu diancam dalam pasal 3 jo pasa 18 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Terdakwa terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” ujar JPU Endi Dasaatmaja usai sidang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (11/7/2012) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa.

sumber:detikBandung

Previous Post

Pemkab Sukabumi bentuk tim antisipasi penimbunan sembako

Next Post

Layang-layang Dominasi Terjadinya Gangguan Listrik

Next Post
Layang-layang Dominasi Terjadinya Gangguan Listrik

Layang-layang Dominasi Terjadinya Gangguan Listrik

BERITA POPULER

  • Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    Pilkades PAW Ciwaru Kisruh, Adik Serang Kakak Gegara Beda Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Wisata Selabintana Sukabumi, Udara Sejuk di Kaki Gunung Gede Pangrango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Cipratan Air, Pemuda Asal Warungkiara Dikeroyok Oknum BPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.