SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Gara-gara pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) DKI Jakarta, seorang warga negara Iran yang menjadi terdakwa pengedar sabu Akbar Chahar Karzae alias Mohammada Baluch, 26, urung dituntut.
“Seharusnya agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibadak terhadap terdakwa jaringan narkotika internasional. Namun, karena di Jakarta tengah pemilu kada sehingga perkantoran libur, khususnya Kejaksaan Agung, tuntutan sementara ditunda,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, M Noey Ingratubun di Sukabumi.
Menurut Noey, terdakwa diancam dengan dakwaan primer Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, adapun subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk tuntutan tersebut harus menunggu surat dari Kejagung sehingga tuntutannya rencananya akan dibacakan pada pekan depan,” tambahnya.
Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Jumat (20/1) menangkap terdakwa di kawasan Pantai Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Sebenarnya, dalam penangkapan itu juga melibatkan empat warga Iran lain. Akan tetapi, dalam baku tembak saat penangkapan, tiga warga Iran tewas di tempat. Sedangkan seorang lagi warga Iran tewas saat sekoci yang hendak dipakai untuk melarikan diri dihantam ombak. Para warga Iran itu diduga hendak menyelundupkan sabu seberat 63 kilogram.
“Terdakwa berperan sebagai kurir pada kasus ini. Sebenarnya ada lima warga Iran pada kasus tersebut namun empat di antaranya meninggal, tiga di antaranya ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap dan satu orang lainnya meninggal karena sekoci yang digunakan untuk mendarat terbalik dihantam ombak Pantai Ujung Genteng,” kata Noey.
sumber:MICOM