SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Menjelang Hari Raya Idul Fitri sekitar riabuan perusahaan di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, diwajibkan memberi tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tujuh hari seblum hari H dengan besaran sebulan hari kerja.
“Mengenai waktu serta besaran THR yang dibayarkan setiap perusahaan dari awal telah disosialisasikan. Dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Disnakertrans Nomor 568/4289-PHI tanggal 24 Juli tentang Pelaksanaan Waktu Jam Kerja dan Tunjangan Hari Raya,” jelas Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim.
Dari data yang tercatata di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi ada sekitar 1.013 unit perusahaan tersebar di wilayahnya. Sebanyak 664 unit merupakan perusahaan kelas menengah dan besar. Sisanya, sebanyak 343 termasuk perusahaan kecil.
“Perusahaan seluruhnya telah kami imbau melalui surat edaran. Saat ini semua perusahaan telah mengetahui aturan THR,” tuturnya.
Sedangkan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap perusahaan yang terlambat, ia menegaskan tidak ada. Hanya, terkait pembayaran THR merupakan kewajiban secara moral kepada karyawannya.
“Memang jika ada keterlambatan tidak ada sanksi. Tapi kalau ada perusahaan yang tidak membayar sama sekali THR, silahkan laporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.
SBR:PK