SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Lagi-lagi polisi membekuk pembuat uang palsu (UPAL). Saat ini polisi mengamankan dua orang pelaku di Kampung Balong Parungkuda Kabupaten sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Firman mengatakan, Selasa,14 Agustus pada pukul 21:00 WIB pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pembuat UPAL.
“Tersangka adalah Bo (34) dan Ir (31) warga Kampung Panenjoan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6.600 lembar, dengan nilai Rp 600.000.000. Sejumlah alat pembuat uang palsu juga turut diamankan,
“tutur Firman kepada wartawan.
Selain itu, ada 12 unit barang bukti yang turut diamankan masing-masing berupa alat sablon dan tinta serta bahan kimia lainnya untuk keperluan sablon.
“Polisi hingga kini tengah mengembangkan peredaran uang palsu di Kabupaten Sukabumi, “tukasnya.
SBR:DetikNews