SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– Kepolisian Resort Sukabumi akhirnya mampu mengungkap pembunuhan Atikah Fahmi (27) yang merupakan guru honorer di Madrasah Tsanawiyah (Mts) Nurul Huda dan Zaenab Pakwon.
Pelaku pembunuhan warga Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi tersebut tidak lain adalah ES alias Eden (28) warga Kampung Gunung Goong, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, yang merupakan mantan kekasih korban.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mirzal Maulana S.Ik, M.H, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan korban yang menyinggung perasaannya, sehingga akhirnya tersangka DN mencekik leher korban hingga tewas.
“Hasil penyelidikan di lapangan kejadian terjadi pada tanggal 24 Agustus 2012 Pukul 17.30 WIB. Kita telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang melihat korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang pria berbadan tegap dan kulit putih,”tutur Mirzal di Aula Mapolres Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/9/12).
Dia menambahkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, Polres Sukabumi juga berkoordinasi langsung dengan Bareskrim POLRI untuk melihat rekam jejak (track record) percakapan pada nomor telepon korban. Dan setelah menelusuri akhirnya pelaku dapat terungkap, dan ditangkap pada Senin (3/9/12) saat pulang kerja.
“Tercatat pada tanggal 23 Agustus atau sehari sebelum korban dibunuh terdapat 40 kali percakapan via telepon seluler antara korban dengan tersangka. Dan komunikasi terakhir terjadi pada tanggal 24 agustus pukul 15.30 WIB,” tutur Mirzal.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya tersebut. selain itu polisi juga telah mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka serta sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah di jual ke penadah beserta uang tunai Rp 2.100.000 sisa dari hasil penjualan motor.
Atas tindakan Eden tersebut pelaku dikenai pasal 339 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3), atau pasal 284 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. “Selain sepeda motor dan uang, kita juga masih mencari telepon genggam milik korban yang dibuang oleh tersangka di sungai,” tutur Mirzal.
Sementara itu Eden menuturkan perbuatan tersebut dilakukan secara spontanitas karena korban berbicara yang tidak semestinya. “Latar belakang pembunuhan karena saya sakit hati, setelah dia (Atikah) ngomong yang tidak semestinya,”ujarnya.
Disinggung mengenai korban diperkosa terlebih dahulu, Eden mengaku tidak melakukan hal tersebut. bahkan setelah mencekik hingga tewas dia langsung kabur menggunakan sepeda motor milik korban. “Awal hubungan saya kenal dari teman, namun, saat ini sudah putus tetapi komunikasi masih terus berlanjut,” tutur pria yang mempunyai dua anak tersebut.
Sebelumnya warga menemukan sesosok mayat perempuan di areal perkebunan teh yang berada di Kampung Cisalak, Desa Pamoyanan, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (24/8/12).
Saat ditemukan warga, korban telah tewas dengan kondisi leher terlilit kerudung miliknya. Jasad yang sebelumnya dinyatakan Mrs X, akhirnya diketahui sebagai Atikah Fahmi anggota keluarga mengenali ciri-ciri korban sebelum meninggalkan rumah.
SBR:PRLM