SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Partai Politik. Adapun maksud dan tujuannya, untuk memberikan pencerahan dan pemahaman kepada warga masyarakat, khususnya para pengurus partai politik, terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Partai Politik, guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif atau Pileg Tahun 2014 mendatang.
Penyelenggaraan sosialisasi dan penyuluhan tersebut, berlangsung tanggal 7 September 2012, di Hotel Taman Sari Kota Sukabumi, serta diikuti oleh puluhan pengurus partai politik se Kota Sukabumi, calon peserta Pileg Tahun 2014 mendatang. Sedangkan yang memberikan materi dalam sosialisasi dan penyuluhan tersebut, yakni Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman, S.Sos., dan salah seorang anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heri.
Dalam kesempatannya, Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman, S.Sos. mengharapkan, dengan pemahaman para pengurus partai politik terhadap Undang-Undang tersebut, dapat melakukan berbagai persiapan, khususnya dalam melakukan persiapan kelengkapan administrasi secara dini dan akurat. Selain itu, para pengurus partai politik di Kota Sukabumi, juga akan lebih peka terhadap berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut.
Sementara salah seorang anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heri menjelaskan, penekanan dalam sosialisasi dan penyuluhan tersebut, yakni bagi seluruh partai politik yang lolos Parliamentary Treshold, atau ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pileg, untuk melakukan verifikasi ulang ke KPU Kota Sukabumi.
Adapun batas ambang perolehan suara bagi setiap partai politik, yakni minimal 3,5 persen suara, dengan menyerahkan susunan kepengurusan, foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA), dengan jumlah 350 anggota, atau satu per 1000 dari jumlah penduduk Kota Sukabumi. Selain itu, juga harus memenuhi 75 persen kepengurusan di tingkat kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. Ditandaskannya, apabila salah satu partai politik tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka partai politik tersebut tidak bisa mengikuti Pileg Tahun 2014 mendatang.
Ditandakan pula, bisa atau tidaknya salah satu partai politik mengikuti Pileg Tahun 2014 mendatang, serta memenuhi syarat atau tidaknya salah satu partai politik menjadi peserta Pileg Tahun 2014 mendatang, akan ditentukan melalui proses verifikasi. Untuk itu, melalui sosialisasi dan penyuluhan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 ini, seluruh pengurus partai politik di Kota Sukabumi, diharapkan memiliki persepsi yang sama, khususnya dalam memahami berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut. Endang