• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Jumat, Juni 12, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

KPU Sosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 2012

by
9 September 2012
in HEADLINE, Politik
0

SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Partai Politik. Adapun maksud dan tujuannya, untuk memberikan pencerahan dan pemahaman kepada warga masyarakat, khususnya para pengurus partai politik, terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Partai Politik, guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif atau Pileg Tahun 2014 mendatang.

Penyelenggaraan sosialisasi dan penyuluhan tersebut, berlangsung tanggal 7 September 2012, di Hotel Taman Sari Kota Sukabumi, serta diikuti oleh puluhan pengurus partai politik se Kota Sukabumi, calon peserta Pileg Tahun 2014 mendatang. Sedangkan yang memberikan materi dalam sosialisasi dan penyuluhan tersebut, yakni Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman, S.Sos., dan salah seorang anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heri.

BacaJuga

Bupati Sukabumi Apresiasi Pembangunan Rumah dan Sarana Ibadah oleh Lapas Warungkiara

10 Juni 2026

Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati Dua Raperda

10 Juni 2026

SMSI Kabupaten Bekasi Sukses Mengawal Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi, Doni Ardon: Selamat Heri Noviar Menjadi Ketua Terpilih Secara Aklamasi

9 Juni 2026

PLN UP3 Sukabumi Bersama YBM PLN Tebar Daging Qurban, Wujud Kepedulian dan Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha

9 Juni 2026

Dalam kesempatannya, Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman, S.Sos. mengharapkan, dengan pemahaman para pengurus partai politik terhadap Undang-Undang tersebut, dapat melakukan berbagai persiapan, khususnya dalam melakukan persiapan kelengkapan administrasi secara dini dan akurat. Selain itu, para pengurus partai politik di Kota Sukabumi, juga akan lebih peka terhadap berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut.

Sementara salah seorang anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heri menjelaskan, penekanan dalam sosialisasi dan penyuluhan tersebut, yakni bagi seluruh partai politik yang lolos Parliamentary Treshold, atau ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pileg, untuk melakukan verifikasi ulang ke KPU Kota Sukabumi.

Adapun batas ambang perolehan suara bagi setiap partai politik, yakni minimal 3,5 persen suara, dengan menyerahkan susunan kepengurusan, foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA), dengan jumlah 350 anggota, atau satu per 1000 dari jumlah penduduk Kota Sukabumi. Selain itu, juga harus memenuhi 75 persen kepengurusan di tingkat kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. Ditandaskannya, apabila salah satu partai politik tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka partai politik tersebut tidak bisa mengikuti Pileg Tahun 2014 mendatang.

Ditandakan pula, bisa atau tidaknya salah satu partai politik mengikuti Pileg Tahun 2014 mendatang, serta memenuhi syarat atau tidaknya salah satu partai politik menjadi peserta Pileg Tahun 2014 mendatang, akan ditentukan melalui proses verifikasi. Untuk itu, melalui sosialisasi dan penyuluhan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 ini, seluruh pengurus partai politik di Kota Sukabumi, diharapkan memiliki persepsi yang sama, khususnya dalam memahami berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut. Endang

Previous Post

Polisi Dalami Dua Tersangka Kepemilikan Senpi

Next Post

PT PLN Cibadak Mapping Titik Rawan Gangguan

Next Post
PT PLN Cibadak Mapping Titik Rawan Gangguan

PT PLN Cibadak Mapping Titik Rawan Gangguan

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi