• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Jumat, April 17, 2026
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gelapkan Uang BOS, Guru Honorer Divonis 5 Tahun Penjara

by
20 September 2012
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0


SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Akibat menggelapkan dana Bantuan Oprasional Sekolag (BOS), seorang guru pesantren di Sukabumi Yusuf Supriatman Alfikr divonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta oleh majelis hakim. Selain itu, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar kerugian sebesar 506 juta.

“Meyakinkan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi,” tutur ketua Majelis Hakim Eka Saharta pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata Bandung.

Sebelumnya, Yusuf selaku guru honorer di Ponpes Nurul Huda di Desa Ciherang Sagaranten Kabupaten Sukabumi didakwa karena telah melakukan korupsi. Pihaknya, menyelengarakan kegiatan wajib belajar tingkat Ula dan Wuzta untuk pesantren.

BacaJuga

Kondisi SDN Kaum Memprihatinkan, Disdik Soroti Dana Bos dan Terjunkan Tim Untuk Peninjauan

Kondisi SDN Kaum Memprihatinkan, Disdik Soroti Dana Bos dan Terjunkan Tim Untuk Peninjauan

17 April 2026
Jembatan Penghubung Antar Kampung di Desa Bojongsari Putus Diterjang Banjir

Jembatan Penghubung Antar Kampung di Desa Bojongsari Putus Diterjang Banjir

16 April 2026
Kolaborasi Antarinstansi, Disperkim Sukabumi Tinjau Infrastruktur Jalan SAE di Lapas Warungkiara

Kolaborasi Antarinstansi, Disperkim Sukabumi Tinjau Infrastruktur Jalan SAE di Lapas Warungkiara

16 April 2026
PKB Tak Diakui, Serikat Buruh Bongkar Potensi Kekacauan Hukum di Kasus SBI

PKB Tak Diakui, Serikat Buruh Bongkar Potensi Kekacauan Hukum di Kasus SBI

16 April 2026

Dari situ, Yusuf mengajukan berkas untuk pengajuan dana BOS. Kemudian, pihaknya pun mendapatkan dana BOS untuk tahun anggaran 2008 hingga 2010. Namun, hal itu tidak diketahui pihak pesantren. Mengingat, dirinya memalsukan cap dan tandatangan pimpinan pesantren.

“Terdakwa menerima uang sebesar Rp 506 juta dalam tiga kali pencairan dari tahun 2008-2010. Namun, uang tersebut tidak disalurkan oleh terdakwa,” tutur Eka.

Akibat hal itu, terdakwa dijerat pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 1999.

“Menimbang terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dan memperkaya diri sendiri. Memutuskan, terdakwa untuk dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta,” ungkap majelis hakim. Selain itu, terdakwa diharuskan membayar kerugian negara sebesar 506 juta.

Kendarti demikian, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

SBR: PRLM

Previous Post

Ratusan Perawat Ikuti Pelatihan Perkesmas

Next Post

Pengangkatan Kepsek di Cidolog Dinilai Cacat Hukum

Next Post
Pengangkatan Kepsek di Cidolog Dinilai Cacat Hukum

Pengangkatan Kepsek di Cidolog Dinilai Cacat Hukum

BERITA POPULER

  • Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    Tolak Kenaikan Upah 6,5 persen Tahun 2025, SP TSK SPSI Kecewa dengan Sikap Apindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Sejarah Berdirinya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, DPD Golkar Sukabumi Hanya Ajukan Asjap dan Unang untuk Pilkada 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Potensi Desa Nyalindung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROFIL DESA CARINGIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
https://sukabumizone.com/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Video-2025-07-05-at-14.07.01.mp4
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi