• Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
Selasa, Januari 31, 2023
Sukabumizone
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
        • Profil Kecamatan
        • Profil Desa
        • Profil Polsek
        • Profil SMK/Sederajat
        • Profil Sekolah Dasar
        • PAUD
        • PGRI
        • PPNI
        • Profil Yayasan
        • Teras
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi
No Result
View All Result
Sukabumizone
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gelapkan Uang BOS, Guru Honorer Divonis 5 Tahun Penjara

admin by admin
20 September 2012
in HEADLINE, Hukum & Kriminal
0


SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Akibat menggelapkan dana Bantuan Oprasional Sekolag (BOS), seorang guru pesantren di Sukabumi Yusuf Supriatman Alfikr divonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta oleh majelis hakim. Selain itu, majelis hakim juga meminta terdakwa membayar kerugian sebesar 506 juta.

“Meyakinkan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi,” tutur ketua Majelis Hakim Eka Saharta pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata Bandung.

Sebelumnya, Yusuf selaku guru honorer di Ponpes Nurul Huda di Desa Ciherang Sagaranten Kabupaten Sukabumi didakwa karena telah melakukan korupsi. Pihaknya, menyelengarakan kegiatan wajib belajar tingkat Ula dan Wuzta untuk pesantren.

BacaJuga

Musrenbang Kecamatan Lembursitu Bahas Capaian 2022 dan Rencana Pembangunan 2023

Musrenbang Kecamatan Lembursitu Bahas Capaian 2022 dan Rencana Pembangunan 2023

30 Januari 2023
Sparks Forest Adventure, Taman Rekreasi Keluarga Terlengkap di Sukabumi

Sparks Forest Adventure, Taman Rekreasi Keluarga Terlengkap di Sukabumi

30 Januari 2023
Telur Gulung, Jajanan Jadul Murah Meriah yang Diminati Banyak Orang

Telur Gulung, Jajanan Jadul Murah Meriah yang Diminati Banyak Orang

30 Januari 2023
Edarkan Sabu, Ganja dan OKT, Belasan Bandar di Sukabumi Diciduk Polisi

Edarkan Sabu, Ganja dan OKT, Belasan Bandar di Sukabumi Diciduk Polisi

30 Januari 2023

Dari situ, Yusuf mengajukan berkas untuk pengajuan dana BOS. Kemudian, pihaknya pun mendapatkan dana BOS untuk tahun anggaran 2008 hingga 2010. Namun, hal itu tidak diketahui pihak pesantren. Mengingat, dirinya memalsukan cap dan tandatangan pimpinan pesantren.

“Terdakwa menerima uang sebesar Rp 506 juta dalam tiga kali pencairan dari tahun 2008-2010. Namun, uang tersebut tidak disalurkan oleh terdakwa,” tutur Eka.

Akibat hal itu, terdakwa dijerat pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 1999.

“Menimbang terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dan memperkaya diri sendiri. Memutuskan, terdakwa untuk dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta,” ungkap majelis hakim. Selain itu, terdakwa diharuskan membayar kerugian negara sebesar 506 juta.

Kendarti demikian, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

SBR: PRLM

Previous Post

Ratusan Perawat Ikuti Pelatihan Perkesmas

Next Post

Pengangkatan Kepsek di Cidolog Dinilai Cacat Hukum

Next Post
Pengangkatan Kepsek di Cidolog Dinilai Cacat Hukum

Pengangkatan Kepsek di Cidolog Dinilai Cacat Hukum

BERITA POPULER

  • Taman Wisata Selabintana Sukabumi, Udara Sejuk di Kaki Gunung Gede Pangrango

    Taman Wisata Selabintana Sukabumi, Udara Sejuk di Kaki Gunung Gede Pangrango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Bocimi Sesi II Segera Dibuka, Simak Jadwal Menurut Projek Manager

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Miras di Perkantoran Setda Viral, Bupati Sukabumi Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panitia Diduga Curang, Peserta Kontes Durian Palabuhanratu Berniat Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Alami Stres, Wanita Ini Nekad Lompat dari Atas Jembatan Cibadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukabumizone

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

Redaksi

  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUANSA DESA
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • BERITA
    • PENDIDIKAN
    • INFO
      • Info Layanan
      • TV
      • Lalulintas
      • LBH Pers
      • PROFIL
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PROMO
      • Kuliner
      • Promo-Sukabumi

© 2022 Sukabumizone - Portal Berita Sukabumi

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.