SUKABUMIZONE.COM.SUKABUMI–Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kota Sukabumi, atas dedikasi, curahan pikiran dan kerja kerasnya, baik melalui fraksi-fraksi dan Badan Anggaran, maupun Badan Musyawarah dan Panitia Khusus (Pansus), yang telah membahas sekaligus menetapkan Rancangan Keputusan (Rantus) DPRD Kota Sukabumi, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi, Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2012, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi yang definitif, tepatnya pada tanggal 28 September 2012, melalui Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, S.IP.
Dikatakannya, Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2012 tersebut, bertujuan untuk membangun kebersamaan dan kesepakatan, guna meningkatkan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan umum, dan peningkatan kesejahteraan warga masyarakat, sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, yang diprioritaskan untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan.
Dikatakan pula, Perda Kota Sukabumi Tentang Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2012 tersebut, tentunya akan mengalami perubahan, setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Sebab ada arahan-arahan yang perlu disesuaikan, baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja, seperti alokasi bantuan keuangan dalam Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2012 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang sampai dengan saat ini belum sepenuhnya diterima. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011, Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Walikota Sukabumi menandaskan, perubahan pada aspek pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam paket undang-undang tersebut, pada dasarnya bertumpu pada upaya untuk meningkatkan dan mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang secara keseluruhan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat, seperti yang diharapkan dan disarankan oleh seluruh fraksi DPRD Kota Sukabumi, yang terlibat dalam pembahasan Raperda Kota Sukabumi, Tentang Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2012.
Namun demikian, dalam mengakomodir aspirasi warga masyarakat ke dalam struktur Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2012 tersebut, harus tetap memerhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik yang menyangkut aspek teknis maupun yang menyangkut aspek yuridis, sehingga dalam pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi hukum dan administrasi, maupun dari segi program dan kegiatan. Endang