SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan bagi calon kepala daerah yang ingin maju dalam pemilihan umum kepala daerah setempat secara independen wajib mendapatkan dukungan dari 17.722 warga kota itu.
“Angka ini ditetapkan sesuai dengan jumlah warga Kota Sukabumi yang saat ini berjumlah 354.433 jiwa atau jika ingin maju calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal lima persen dari jumlah total warga, atau sebanyak 17.722 jiwa,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rahman.
Menurut Anton, batas aturan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tentang pemilu, jika tidak dapat memenuhinya maka calon dari perseorangan atau independen tidak bisa lolos dari verifikasi. Selain itu, sebagai bukti dukungan, calon juga harus melampirkan foto copy KTP warga yang mendukung yang wajib ditandatangani warga tersebut.
“Mulai hari ini kami sudah mulai menerima berkas dukungan untuk calon perseorangan dan akan ditutup sampai 9 Okotober dan nantinya berkas yang masuk akan diverifikasi faktual,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Kota Sukabumi, Agus Firmansyah mengatakan, sementara untuk calon yang akan menggunakan usungan dari partai politik minimal harus meraih 15 persen dari jumlah kursi di parlemen atau 15 persen suara sah dari hasil Pemilu 2009 yang berjumlah 146.917 suara.
“Sehingga calon kepala daerah yang melalui jalur parpol minimalnya harus 15 mengantongi suara sah pada pemilu lalu atau sekitar 22 ribu suara sah,” kata Agus.
SBR: Ant