“Lakukan Pemutusan Hingga Pembongakaran Kwh”
SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI–PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Cibadak Sukabumi Jawa Barat terus berupaya dalam menurunkan tunggakan pelanggan. Salah satunya, dengan melakukan sosialisasi, pemutusan sementara hingga pembongkaran Kwh terhadap pelanggan yang telah menunggak melebihi batas waktu yang telah disepakati dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
Dari data yang tercatat, angka tunggakan PT PLN Rayon Cibadak per 30 September 2012 mencapai Rp 370 juta. Angka tersebut menunjukan penurunan jika dibanding bulan sebelumnya yang mencapai Rp 451 juta. “Dan jika dipersentasikan pencapaian PLN dalam menurunkan tunggakan baru 50 persen,” kata Manajer PT PLN Rayon Cibadak Ujang Curyana ST diwakili Supervisor (SPV) Administrasi Utang Effendi kepada wartawan www.sukabumizone.com Kamis, (11/10).
Sedangkan terget saldo akhir per tahun yang harus dikejar PT PLN Rayon Cibadak kurang lebih Rp 200 juta. “Sebab itu, PLN terus melakukan upaya dari sosialisasi, pemutusan bahkan pembongkaran Kwh terhadap pelanggan yang menunggak,” tutur Utang di ruang kerjanya.
Menurutnya, untuk menghindari tindakan yang akan dilakukan PLN jika telat membayar tagihan. Maka, PLN tak henti-hentinya mengajak sekitar 76 ribu pelanggan pasca bayar yang ada di rayon tersebut untuk beralih menggunakan listrik pra bayar (LPB). “Jika tidak mau diputus atau terkena biaya beban tentu sangat mudah. Pelanggan tinggal beralih menggunakan LPB. Dan apabila pelanggan menemukan kendala di LPB, PLN akan sangat siap untuk melakukan penanganan,” ujarnya.
Sementara itu, dampak dari tingginya angka tunggakan akan membuat PLN merugi. Sebab, PLN harus kembali memutarkan biaya itu untuk kelancaran distribusi tenaga listrik kepada pelanggan. “Saat ini, pelanggan pasca bayar mengunakan listrik terlebih dahulu baru dibayar. Jadi kalau banyak yang menunggak itu akan menghambat distribusi listrik demi kepentingan umum,”paparnya.
Karena listrik sebagai salah satu kebutuhan pokok. Maka, PLN mengimbau kepada pelanggan pasca bayar supaya tidak menunda-nunda pembayaran rekening listrik perbulannya. “Sebelum jatuh tempo yakni pada tanggal 20 perbulan, pelanggan harus secepatnya melunasi tagihan di tempat-tempat yang telah tersedia secara online. Bisa di PPOB, Bank, POS dan lain sebagainya,”tandasnya. Dendi/Bambang