SUKABUMIZONE.COM,SUKABUMI– Misteri kematian buruh bangunan, Usep alias Dulep, 59, yang ditemukan membusuk di Sungai Cisuda, tepatnya di Kampung Babakan Kelurahan Nangleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi akhirnya terungkap.
Kepastian ini setelah polisi berhasil menciduk dua tersangka pembunuhan Usep adalah Jahidin, 50, dan anaknya sendiri, San Sandi, 25, yang merupakan kerabat korban.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini dari hasil outopsi tim dokter dari Polda Jabar serta keterangan keluarga korban. Setelah didalami, polisi berhasil mengendus pelakunya yang masih kerabat dengan korban.
Dalam rentang waktu kurang 12 jam sejak ditemukannya mayat korban, Kamis (11/10), polisi kemudian memburu kedua pelaku.
Tersangka Jahidin berhasil ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari lokasi penemuan mayat Usep. Sementara San Sandi dijemput polisi di Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.
Kepada polisi, Jahidin mengaku tidak sengaja menghabisi nyawa Usep. Jahidin berkilah bahwa saat itu tepatnya Selasa (9/10) sore, dia hanya berusaha membela diri karena diserang tiba-tiba oleh korban. Karena terdesak, Jahidin memukul kepala korban dengan batu hingga tewas.
“Saya khilaf. Usep marah marah dan langsung menyerang saya. Saya terpaksa mengambil batu dan langsung dipukulkan ke kepalanya. Saya kira Usep tidak meninggal waktu itu,” aku Jahidin.
Begitu mengetahui Usep tewas, Jahidin kemudian meminta bantuan kepada anaknya, San Sandi untuk membuang jasad Usep ke Sungai Cisuda. Sebelum dibuang, mereka melucuti semua pakaian korban berharap jasadnya terbawa arus sungai. Waktu itu soalnya wilayah tersebut tengah diguyur hujan deras.
“Anak saya tidak ikut-ikutan. Dia hanya membantu saya membuang tubuh Usep ke sungai. Saya sangat menyesal,” jelasnya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Witnu Urip Laksana menegaskan polisi tidak melihat kasus pembunuhan ini direncanakan sebelumnya. Pemicu pembunuhan, kata Witnu, persoalan sepele.
“Dari pengakuan pelaku, kasus pembunuhan ini dipicu cucu korban terjatuh didorong oleh cucu pelaku saat bermain. Karena tidak terima, korban kemudian mendatangai pelaku di sawah sambil marah-marah,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, bapak dan anak ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
SBR:PK